Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut ada ratusan reklame di berbagai wilayah di Jakarta yang sudah diberikan surat peringatan karena melanggar aturan.
"Saya sudah keluarkan SP 1 sampai 3 untuk 135 reklame. Namun, ada 60 yang berada di kawasan kendali ketat di Ibu Kota yang bakal kami tertibkan," katanya, Jumat (19/10/2018).
Dia menuturkan kawasan kendali ketat merupakan jalan-jalan protokol yang ada di tengah kota, misalnya Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S. Parman, dan Jalan Gatot Subroto.
Menurutnya, tercatat ada 16 reklame liar yang berada di Jalan Rasuna Said. Sementara itu, 44 reklame atau billboard lain tersebar di jalan-jalan protokol.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, media luar ruang seharusnya tak boleh dipasang lagi di kawasan kendali ketat. Yani menuturkan enertiban reklame liar akan dilaksanakan mulai hari ini hingga akhir Oktober.
"Nanti malam tim Satpol PP akan dibantu petugas gabungan TNI-Polri, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan PPSU [Petugas Prasarana dan Sarana Umum]. Totalnya ada 100 petugas," imbuhnya.
Meski demikian, dia mengungkapkan Pemprov DKI tidak serta-merta membongkar paksa reklame yang melanggar aturan. Sesuai Pergu 148, Satpol PP memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri..
Jika hal tersebut tidak dilakukan, pemerintah akan memberi SP 2 dan SP 3 masing-masing 3 x 24 jam sehingga total waktu yang diberikan 9 x 24 jam atau 9 hari.
"Makanya, kami masih memberi kesempatan dengan tanda peringatan. Setelah itu baru kami eksekusi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel penertiban reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Apel tersebut diikuti oleh jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait lainnya. Turut hadir Wakil Ketua KPK RI, Laode Muhammad Syarif.