Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngemplang Pajak, 60 Papan Reklame di Gatsu Dicopot

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame raksasa di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bisnis.com,JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame raksasa di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Proses penertiban dilakukan pada Rabu (31/10) siang. Penertiban dilakukan dengan cara membongkar reklame berukuran 8x16 meter di kawasan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemasangan stiker segel di papan reklame di targetkan pada 60 titik papan reklame.

“Kami sudah melakukan pembongkaran dua titik tiang dan papan reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tidak jauh dari gedung KPK dan satu titik lagi di depan Restoran Pulau Dua Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (1/11/2018).

Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena reklame tersebut melanggar Perda No.9/2014 tentang Penyelanggaraan Reklame. Dia menuturkan, masa izin reklame yang ditertibkan itu telah habis dan tidak membayar pajak.

"Kami sudah berikan tiga kali surat peringatan supaya penyelenggara reklame menurunkan iklan dan membongkar sendiri papan reklame, tapi tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, kami lakukan penertiban," ungkapnya.

Dikatakan Faisal, ada 20 lebih reklame yang melanggar sepanjang Jalan Gatot Subroto dan akan ditertibkan dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan.

Kegiatan pembongkaran reklame melibatkan lintas SKPD mulai dari jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk reklame di titik yang lain akan kami pasang spanduk segel," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper