Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun naskah Rancangan Peraturan Daerah terkait pengelolaan pesisir Pantai Utara Jakarta.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan pihaknya berencana menggabungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura atau reklamasi.
"Raperda RZWP3K dengan RTRW itu akan jadi satu Raperda. Saat ini, akan masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Targetnya, Januari [2019] mulai pembahasan," terangnya, Selasa (27/7/2018).
Marco mengungkapkan pembahasan Raperda tersebut oleh eksekutif dan legislatif dilakukan berbarengan dengan selesainya kajian pengawasan dampak lingkungan yang diakibatkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Lebih lanjut, isi Raperda dan kajian pengawasan tersebut akan menentukan langkah pemerintah untuk ikut campur terkait pengelolaan tiga pulau reklamasi yang telah selesai dan/atau masih dalam tahap pembangunan.
Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola sarana, prasarana, dan utilitas di pulau reklamasi, yaitu PT Kapuk Naga Indah (Pulau C dan D) serta PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G).
Penunjukkan Jakpro untuk mengelola pulau-pulau tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Beleid tersebut diteken oleh Gubernur Anies pada 9 November 2018.
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Pergub 120/2018, pengelolaan tanah hasil reklamasi meliputi pengelolaan lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancang kota. Lebih lanjut, kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang telah dibangun dan diserahkan oleh pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, Marco menegaskan bahwa Perda pengelolaan kawasan Pantura tetap harus disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Jakpro akan bekerja [membangun prasarana, sarana, utilitas] berdasarkan panduan Perda itu," imbuhnya.
Marco menuturkan nantinya Jakpro akan melaksanakan visi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Karena Jakpro merupakan badan usaha, lanjutnya, BUMD tersebut akan memenuhi misi sosial ruang publik dengan cara-cara yang sustainable secara ekonomi.
Salah satu caranya, Jakpro akan bekerja sama dengan kontraktor atau pengembang. Menurut Marco, Jakpro harus menjadi perpanjangan tangan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan negosiasi dengan pihak swasta, yaitu PT KNI dan PT MSW.
"Dasarnya adalah perjanjian kerja sama. Bedanya, Jakpro sebetulnya jadi pengembang utama. Yang lain [pengembang] nanti akan bekerja sesuai negosiasi. Reklamasi kan semua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), enggak bisa diswastakan. Kalau Hak Guna Bangunan (HGB) bisa atas dasar perjanjian," ucapnya.