Bisnis.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta pada Jumat (30/1/2018) mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019.
Dalam rapat tersebut disebutkan pada 2019 direncanakan 18 raperda yang akan dibahas. Raperda yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebanyak 14 raperda sedangkan yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta empat raperda.
Di antara 18 raperda tersebut terdapat dua Raperda yang berhubungan dengan pengelolaan lahan reklamasi oleh PT Jakpro. Dua raperda tersebut adalah Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RTRWDWP3K).
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Pantas Nainggolan menyebutkan bahwa hingga sekarang lahan reklamasi belum termasuk dalam tata ruang Provinsi DKI Jakarta. "Jadi di tata ruang DKI Jakarta itu masih laut sebenarnya," kata Pantas pada Selasa (27/11/2018).
Ketika ditanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa kedua raperda tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan lahan reklamasi oleh PT Jakpro. "Ini terkait review-nya memang lima tahunan dan jatuh tempo tahun depan. Tahun adalah tahun dimana kita harus melakukan update atas RTRW dan memang tahun 2019," kata Anies.
Namun, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menuturkan hal itu menggabungkan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura atau reklamasi.