Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RTRW Jadi Landasan Penataan Transportasi Jabodetabek

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta akan menjadi landasan untuk penataan infrastruktur transportasi.
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi di Jakarta, Minggu (15/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan./Antara
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi di Jakarta, Minggu (15/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta akan menjadi landasan untuk penataan infrastruktur transportasi.

Adapun karena infrastruktur transportasi tidak hanya terletak di DKI Jakarta dan menyebar ke wilayah-wilayah penyangga, maka Pemprov DKI Jakarta akan mensinkronisasikan RTRW DKI Jakarta dengan wilayah penyangga melalui Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur.

Nantinya, proses pembangunan infrastruktur transportasi umum akan dimulai dari DKI Jakarta dan akan meluas ke wilayah-wilayah lain.

"Jadi kita menata nanti kemudian dilakukan pertemuan dengan pemerintah-pemerintah daerah lain lewat BKSP Jabodetabekjur dan di situ dilakukan penyetaraan atau sinkronisasi," tutur Anies Baswedan pada Rabu (30/1/2019)

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko pun sebelumnya juga menuturkan dalam rangka penataan transportasi Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan wadah-wadah yang sudah ada baik itu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) maupun BKSP Jabodetabekjur.

Oleh karena itu kedepannya diharap tidak ada lagi disintegrasi antara pembangunan sarana moda transportasi umum dengan wilayah padat penduduk sehingga dapat dipastikan kedepannya RTRW yang digunakan mampu mendorong masyarakat untuk berpindah ke transportasi umum.

Agar pembangunan infrastruktur transportasi di DKI Jakarta bisa maksimal tidak terjadi disintegrasi,

Anies pun menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus berpatokan pada RTRW pemerintah daerah setempat yaitu Pemprov DKI Jakarta.

"Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang itu RTRW ditetapkan dengan perda. Jadi ditentukannya memang oleh pemerintah daerah. Ini kata UU jadi dari situ kemudian semua pihak harus ikut. Jadi ini bukan selera tapi ini perintah UU," terang Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper