Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta merencanakan peningkatan harga parkir sebagai solusi untuk memecahkan masalah kemacetan di DKI Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menyebutkan pihaknya akan memberlakukan pengetatan atas aturan parkir.
Pengetatan tersebut akan dilakukan di wilayah-wilayah yang sudah memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai yaitu ruas jalan yang sudah tercakup dalam koridor TransJakarta dan MRT.
"Ini in-line dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta yang akan disahkan pada awal 2019," tutur Sigit pada Kamis (6/12/2018).
Hingga saat ini, menurut Sigit wilayah Sudirman-Thamrin mampu menampung 69 ribu kendaraan roda empat dan 54 ribu kendaraan roda dua.
Sigit menuturkan pada nantinya akan ada zonasi yang terdiri dari zonasi ketat hingga zonasi longgar dan berdasarkan pada zonasi itu pengetatatan aturan parkir akan diterapkan.
"Pada ruas-ruas yang sudah bagus transportasi umumnya, itu kita akan kendalikan. Baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannya," kata Sigit.
Menurut Sigit, kenaikan tarif parkir tersebut bisa mencapai Rp50 ribu per jam.
"Ini adalah bagian dari disinsentifnya. Insentifnya adalah penyediaan transportasi publik yang murah, yang terjangkau, yang aksesibilitasnya yang baik, itu intensifnya," imbuh Sigit.