Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyegelan Reklame PSI Tidak Terkait Dengan Politik

Penyegelan papan reklame yang bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany adalah bagian dari upaya penertiban reklame di DKI Jakarta dan tidak terkait dengan politik.
Presiden Joko Widodo menghadiri ulang tahun keempat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di ICE ICE BSD, Minggu (11/11)./Twitter PSI
Presiden Joko Widodo menghadiri ulang tahun keempat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di ICE ICE BSD, Minggu (11/11)./Twitter PSI

Bisnis.com, JAKARTA — Disegelnya reklame yang bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany tidak terkait dengan politik.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menerangkan penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya tidak mempertimbangkan isi dari reklame tersebut, melainkan dengan pertimbangan adanya izin dan ketaatan pajak dari pengelola papan reklame tersebut.

"Saya tidak melihat isi dari papan reklame tersebut, yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak. Kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak, kalau berdasarkan hasil pengecekan di PTSP kemudian tidak berizin ya berarti melanggar," kata Yani pada Jumat (28/12/2018).

Penyegelan itu sendiri merupakan bagian usaha penertiban reklame oleh Pemprov DKI Jakarta melalui beberapa SKPD terkait yang dikawal oleh KPK Ibu Kota yang pada tahun ini menargetkan untuk menertibkan 60 papan reklame di kawasan kendali ketat.

Kawasan kendali ketat yang dimaksud adalah Jl. Gatot Subroto, Jl. Letjen. S. Parman, Jl. MT. Haryono, Jl. Thamrin, Jl. Sudirman, dan Kuningan.

Dari 60 papan reklame yang akan ditertibkan pada tahun 2018,  41 papan reklame sudah dibongkar oleh pemilik reklame sedangkan 7 papan reklame dibongkar oleh tim Pemprov DKI Jakarta.

12 papan reklame yang masih tersisa akan segera ditertibkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum pergantian tahun.

Yani menerangkan dalam kawasan kendali ketat tidak diperbolehkan membangun papan reklame dengan tiang, yang diperbolehkan hanyalah papan reklame yang menempel pada gedung dan sudah menggunakan LED dan sudah diatur dalam Pergub No. 148/2017.

Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa papan reklame di kawasan kendali ketat hanya pada dinding bangunan atau di atas bangunan dan harus berupa papan reklame digital yang menggunakan backlighting.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper