Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Perusahaan Reklame Terancam Sanksi Administrasi

Belasan perusahaan terancam terkena sanksi administrasi lantaran tak kunjung merobohkan tiang dan papan reklame konvensional yang dibangun di jalan-jalan protokol di DKI Jakarta.
Reklame di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Casablanca Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan ditertibkan petugas, Sabtu (22/10) dinihari./Beritajakarta.com
Reklame di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Casablanca Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan ditertibkan petugas, Sabtu (22/10) dinihari./Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Belasan perusahaan terancam terkena sanksi administrasi lantaran tak kunjung merobohkan tiang dan papan reklame konvensional yang dibangun di jalan-jalan protokol di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pemasangan reklame dua dimensi di beberapa ruas jalan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pemprov DKI telah melakukan tahap awal penertiban di Jalan Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan S. Parman sejak Oktober tahun lalu.

"Kami sudah meminta perusahaan membongkar tiang reklame dengan tenggat waktu hingga 6 Desember 2018. Namun, masih ada sekitar 14 perusahaan yang belum melaksanakan. Mereka terancam sanksi administrasi, risikonya tidak bisa melakukan kegiatan reklame di Jakarta untuk jangka waktu tertentu," katanya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (6/1/2018).

Dia menuturkan Satpol PP sudah melakukan sosialisasi terkait penegakan Pergub 148/2017 sejak awal Januari. Imbauanya tak lain agar pemilik reklame membongkar sendiri tiang-tiang yang berdiri di ruas jalan protokol Ibu Kota. Dari puluhan reklame yang terbukti melanggar, 41 diantaranya sudah dibongkar langsung oleh pemilik atau perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, Satpol PP dibantu Tim Penertiban Reklame telah merobohkan setidaknya 7 tiang reklame yang melanggar izin. Yani menambahkan penertiban dilakukan lantaran izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR) telah habis masa berlakunya.

Bukan itu saja, perusahaan pemilik media luar ruang tersebut sudah jatuh tempo pada 31 Agustus 2018. Namun, mereka tidak segera membongkarnya. Padahal, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi DKI Jakarta.

"Untuk data berapa perusahaan yang melanggar izin bisa di cek di PTSP DKI. Sementara itu, perusahaan yang mengemplang pajak tercatat di Badan Pajak dan Retribusi Daerah [BPRD] DKI Jakarta," imbuhnya.

Dia mengatakan target Pemprov DKI untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar Pergub 148/2017 pada tahun ini kurang lebih sama dengan 2018, yaitu sebanyak 60 titik.

Karena itu, Satpol PP akan bekerja sama dengan satuan kerja perangkat aerah (SKPD) yang masuk dalam Tim Penertiban Reklame, yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Cipta Karya, Badan Pengelola Aset Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Tim juga mendapat asistensi dari KPK RI dan Tim Gubernur Pencegahan Korupsi DKI Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, pelaku usaha bangunan reklame tak kunjung buka suara terkait penertiban dan potensi pemberian sanksi administratif. Telepon seluler Ketua Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) Provinsi DKI Jakarta Nuke Maya Saphira tidak aktif ketika dihubungi Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper