Bisnis.com, JAKARTA–Penertiban reklame di kawasan kendali ketat ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2019. Kawasan kendali ketat menurut Peraturan Gubernur No.23/2006 meliputi Jl. M.H Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl.H.R Rasuna Said, dan Jl. Jenderal Gatot Subroto.
Setelah Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaran Reklame (TPTPR) selesai menertibkan reklame di kawasan kendali ketat, penertiban akan berlanjut ke kawasan kendali sedang dan rendah.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Dian Patria mengatakan hingga saat ini ada 290 reklame di kawasan kendali ketat dan nantinya papan reklame yang belum menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tumbuh serta reklame-reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak akan ditertibkan.
"Perlu kita tegaskan juga pajak dan izin adalah dua hal yg berbeda, tidak punya izin pun Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) tetap tagih pajaknya. Jadi bagi yang kemarin tidak punya izin tetap dikejar pajaknya," tegas Dian pada Kamis (10/1/2019).
Dian mengatakan hingga saat ini diperkirakan ada sekitar 2000 papan reklame yang ada di DKI Jakarta akan tetapi yang menjadi masalah dari penertiban reklame ini adalah kurangnya koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam penertiban reklame ini.
Kurangnya koordinasi antarinstansi menyebabkan tidak sinkronnya data reklame yang dimiliki oleh instansi terkait yaitu BPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
"Jadi bisa ada Satpol PP menindak ternyata reklamenya punya izin. Oleh karena itu kita dorong pakai teknologi host to host melalui Jakarta Satu. Ada legal cadaster untuk izin, ada fiscal cadaster untuk pajak sehingga satu platform bisa dipakai untuk satu semuanya," kata Dian.
Data Jakarta Satu ini nanti juga bisa diakses oleh publik agar masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam optimalisasi pendapatan pajak reklame dan jenis-jenis pajak yang lain.
Plt Kepala BPRD Faisal Syafruddin juga menerangkan bahwa penertiban reklame ini selain untuk mengoptimalkan pendapatan pajak reklame adalah juga untuk menjaga keindahan tata kota DKI Jakarta.
Faisal mengungkapkan bahwa LED-isasi reklame dan diwajibkannya reklame untuk menempel di gedung yang telah ditetapkan di kawasan kendali ketat kemungkinan juga akan diberlakukan di kawasan kendali sedang dan rendah.
Di lain pihak, pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa perluasan LED-isasi reklame ke kawasan kendali sedang dan rendah perlu dipikirkan kembali.
Yustinus menerangkan LED-isasi reklame ini jangan sampai mengeliminir hak warga untuk menyelenggarakan reklame sehingga menurutnya perlu disiapkan ruang dimana reklame non-LED diperbolehkan.
Yustinus juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus segera menutup celah-celah hukum yang ada agar penertiban reklame ini berjalan optimal.
"Seperti contoh apakah reklame-reklame politik yang masuk objek menggunakan ruang publik tapi bukan ruang publik terbuka yg statis tetapi di kendaraan pribadi itu bagaimana? sekarang juga ada di rumah-rumah dan genting itu juga perlu diatur," kata Yustinus pada Kamis (10/1/2019).