Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pajak DKI Targetkan Raup Rp44,18 Triliun

Kenaikan pajak diperlukan agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mampu mencapai target perolehan pajak yang secara keseluruhan mencapai Rp44,18 triliun.
Ilustrasi/Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA–Kenaikan pajak diperlukan agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mampu mencapai target perolehan pajak yang secara keseluruhan mencapai Rp44,18 triliun.

Adapun jenis pajak yang akan dinaikkan adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak parkir.

Persentase BBNKB dinaikkan dari yang awalnya sebesar 10% menjadi 12,5%, sedangkan pajak parkir akan dinaikkan dari yang awalnya 20% menjadi 30%.

Dalam rapat di Komisi C, Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menerangkan kenaikan pajak ini diperlukan untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta di sepanjang tahun 2019.

"Kalau kita tidak bisa mensupport itu keuangan kita minus nanti, kegiatannya ada tapi uangnya tidak ada," tutur Faisal dalam rapat dengan Komisi C, Rabu (6/2/2019).

Lebih lanjut, Faisal menerangkan kenaikan ini diperlukan karena pemerintah daerah lain pun juga telah menaikkan BBNKB menjadi 12,5% sedangkan Pemprov DKI Jakarta yang sudah mengusulkan kenaikan tersebut sejak 2018 masih belum menaikkan tarif jenis pajak tersebut.

"Kita harap Bapemperda segera bahas ini supaya optimalisasi penerimaan pajak bisa segera direalisasikan," tutur Faisal, Kamis (7/2/2019).

Untuk diketahui, target perolehan BBNKB pada tahun 2019 mencapai Rp5,4 trilun, sedangkan pajak parkir ditargetkan mencapai Rp750 miliar.

Dalam rangka memaksimalkan pendapatan pajak, BPRD hingga sekarang juga sedang melakukan pendataan ulang atas objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang difungsikan secara komersial.

Lahan dan bangunan yang difungsikan secara komersial akan dikenai pajak lebih tinggi dibandingkan dengan lahan dan bangunan yang hanya difungsikan sebagai hunian yang tidak menghasilkan nilai tambah kepada pemilik.

Lahan-lahan yang difungsikan secara komersial pun nantinya akan dikategorisasikan berdasarkan jenis usaha dan setiap jenis usaha akan dikenakan persentase pajak yang berbeda.

"Itu pun ada perbedaan untuk kategori bisnis, industri, dll. Tidak sama bisa jadi yg satu naik 5%, naik 7%, kita cluster sesuai dengan produksinya," tutur Faisal, Jumat (1/2/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler