Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Godok Insentif untuk Pembangunan Hunian Vertikal

Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan insentif bagi pihak swasta untuk mempercepat pembangunan hunian vertikal di DKI Jakarta.
Hunian vertikal: Pemprov DKI godok insentif/Antara-Aditya Pradana Putra
Hunian vertikal: Pemprov DKI godok insentif/Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan insentif bagi pihak swasta untuk mempercepat pembangunan hunian vertikal.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Hayati mengatakan pihaknya sedang menyiapkan insentif fiskal dan non-fiskal. Namun, Sri enggan menerangkan lebih lanjut karena kebijakan tersebut masih diinventarisasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ya pastinya banyak seperti pajak dan lain-lain. Saya tidak bisa bicara banyak karena saya masih inventarisir," tutur Sri, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru pihaknya akan meningkatkan koefisien lantai bangunan (KLB) agar pihak swasta terdorong untuk membangun hunian vertikal.

Menurut Anies dengan banyaknya hunian vertikal diharapkan masyarakat terdorong untuk berpindah dari hunian tapak ke hunian vertikal yang terkonsentrasi dalam kawasan-kawasan tertentu yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

Dengan terkonsentrasinya masyarakat dalam satu kawasan diharap terjadi transaksi ekonomi yang masif sehingga masyarakat kelas bawah dapat terangkat strata ekonominya.

Selain itu, Anies meminta agar pihak swasta turut berkontribusi dalam penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Berdasarkan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH harus mencapai 30% dari luas wilayah kota.

Di lain pihak, Sekretaris DPP Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin F. Iskandar menuturkan pihaknya memerlukan sistem perizinan yang lebih ringkas dan cepat, pemangkasan birokrasi, serta konsistensi peraturan dari Pemprov DKI Jakarta agar pihak pengembang terdorong untuk turut membangun hunian vertikal.

"Untuk kami, perizinan hunian vertikal masih membutuhkan waktu lama, bisa satu hingga dua tahun untuk memperoleh IMB," kata Arvin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper