Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan air di Jakarta mengalir hingga ke masa lampau. Sejak masa Hindia Belanda, kemudian ke era Orde Lama, hingga dikelola mandiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pada dekade terakhir Orde Baru berkuasa, tata kelola air Jakarta pun bergeser. Semula dikuasai dan ditangani Pemprov DKI, pada masa ini pelibatan swasta bahkan pihak asing mulai mencicipi keuntungan dari bisnis air tersebut.
Meski diketok pada detik terakhir sebelum Presiden Soeharto turun dari tahta, namun perjanjian kerjasama pengelolaan air Jakarta oleh pihak swasta tetap berlanjut.
Berikut jejak terkait pengelolaan air dan proyek swastanisasi air di Jakarta yang dicuplik dari latarbelakang yang termuat dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) No.31 .K/Pdt/2017 yang telah disarikan:
1920
Gementeestaatwaterleidengen van Batavia menemukan sumber air artesis di Ciomas, Ciburial, Bogor dengan kapasitas 484 liter/detik. Penemuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembangunan sarana jaringan pipa sepanjang 53,231 km.
Era Pasca-Kemerdekaan
Pengelolaan air minum diambil alih oleh pemerintah dan operasionalisasinya diserahkan kepada Dinas Saluran Air Minum Kota Praja dibawah Kesatuan Pekerjaan Umum Kota Praja.
1953
Pembangunan instalasi air Pejompongan dibangun dengan kapasitas 2000 l/detik yang digarap Kontraktor asal Prancis.
1964
Pembangunan tahap lanjut instalasi air Pejompongan. Degreemont Perancis mendapat kepercayaan untuk membangun instalasi air Pejompongan II dengan kapasitas produksi 3000 l/detik.
1968
Pengelolaan air di Ibukota beralih ke tangan Pemprov. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1b/3/22/1968 yang berisi tentang pengambil alihan pengelolaan perusahaan daerah air minum Jakarta dari Dinas Pekerjaan Umum.
1977
PDAM Jaya disahkan sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 dan SK Mendagri Nomor Pem/10/53/13350 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 Tahun 1977.
1990
Sejak periode 1978 hingga 1999, Bank Dunia telah mengucurkan pinjaman baik melalui Kemen PU, Pemprov maupun PAM Jaya senilai Rp4 triliun. Salah satu yang terbesar terjadi pada 1990.
Lewat International Bank For Reconstruction And Development (IBRD) salah satu bagian dari Bank Dunia menyetujui pemberian pinjaman kepada Pemerintah Indonesia yaitu Second Jabotabek Urban Development Project dengan Nomor Pinjaman (Loan Number 3219 IND).
Total nilai US$124 juta dibagikan kepada tiga lembaga yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan air minum di DKI Jakarta. Pinjaman sebesar US$19 juta diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, senilai US$ 92 juta kepada PAM Jaya dan US$13 juta kepada PDAM Tangerang untuk program pengelolaan air.
1992
Bank Dunia mengeluarkan kebijakan privatisasi air bersih. Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam paper “Improving Water Resource Managament”.
Dalam paper tersebut dinyatakan pentingnya kebijakan untuk menetapkan harga sebagai mekanisme insentif untuk mendorong konsumen lebih efisien dalam penggunaan air.
1995
Merespons kebijakan Bank Dunia, Presiden Soeharto mengeluarkan Petunjuk Presiden RI tanggal 12 Juni 1995 kepada Menteri Pekerjaan Umum Radinal Mochtar terkait pelibatan swasta dalam pengelolaan air di Jakarta sebagaimana disarankan Bank Dunia.
Sebagai tindak lanjut, terbit Surat Keputusan Menteri PU Nomor 249/KPTS/1995 tertanggal 6 Juli 1995 tentang Penyiapan Proyek Penyediaan Air Bersih Kota Jakarta dan Kawasan Sekitarnya Dengan Peran Swasta. Anehnya, dalam surat tersebut ditentukan pihak swasta yaitu konsorsium PT Kekar Plastindo – Thames Water International dan Salim Group – Lyonnaise des Eaux.
Thames Water Overseas Ltd. merupakan perusahaan swasta yang berbasis di Reading, Inggris. Perusahaan ini telah berada di Indonesia sejak tahun 1993.
Di Indonesia perusahan bermitra dengan Sigit Harjojudanto, yang tak lain adalah anak dari Presiden Soeharto. Thames memberikan sebesar 20 % saham perusahaan kepada Sigit Harjojudanto.
Bahwa Suez Lyonnaise des Eaux merupakan perusahaan multinasional yang telah memulai bisnisnya di Indonesia sejak tahun 1950, sebagai kontraktor pembangunan instalasi pengolahan air di Indonesia. Dalam proyek penyediaan air bersih di Jakarta, Suez Lyonnaise des Eaux bermitra dengan PT Salim Group.
Pada tanggal 19 Juli 1995, Menteri Pekerjaan Umum mengirimkan Surat Nomor IK. 03.03 – MN/260 yang ditujukan kepada Pimpinan Salim Group dan Pimpinan PT Kekar Plastindo, tentang Proyek Penyediaan Air Bersih Kota Jakarta dan Kawasan Sekitarnya.
Surat tersebut intinya memberitahukan persetujuan sebagai berikut:
1) PT Kekar Plastindo dan mitra usahanya disetujui menangani penyediaan air baku dan peningkatan pelayanan air bersih dalam wilayah usaha sebelah Timur Sungai Ciliwung meliputi Zona 2, 3 dan 6 DKI termasuk daerah-daerah pemukiman sekitarnya, yakni: Bekasi dan Cikarang;
2) PT Salim Group dan mitra usahanya disetujui menangani penyediaan air baku dan peningkatan pelayanan air bersih dalam wilayah usaha sebelah Barat Sungai Ciliwung meliputi zona 1, 4 dan 5 DKI termasuk daerah-daerah pemukiman sekitarnya, yakni Tangerang dan Serang;
Bahwa PT Kekarpola Airindo adalah perusahan yang ditunjuk oleh PT Kekarpola Plastindo untuk mengelola proyek berdasarkan Surat Nomor 042/Ext-KP/FT/X/95 tertanggal 4 Oktober 1995 Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Proyek dari PT Kekarpola Plastindo ke PT Kekarpola Airindo
PT Garuda Dipta Semesta adalah badan usaha dari Group Salim yang akan menangani proyek penyediaan air. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Surat Salim Group Nomor 093-AS/IK/SG/IX/95 tertanggal 26 September 1995.
1997
Perjanjian Kerjasama (PKS) ditandatangani pada 6 Juni 1997, pelaksanaan penyediaan air bersih Provinsi DKI Jakarta dialihkan dari PT PAM Jaya (BUMD milik Pemprov DKI) kepada pihak swasta, yakni PT PAM Lyonnaise untuk wilayah barat Jakarta dan PT Thames PAM Jaya untuk bagian timur Jakarta.
Pada tanggal 25 Agustus 1997, Menteri Dalam Negeri, Moh. Yogie S.M mengeluarkan Surat Nomor 690/2416/PUOD Perihal Persetujuan Prinsip Kerjasama antara PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan PT Kekarpola Airindo dan Thames Water Overseas, Ltd untuk Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Timur Jakarta.
1998
Pada Juli, PT Garuda Dipta Semesta berubah menjadi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dengan kepemilikan saham 100 % oleh Suez Lyonnaise de Eaux. Sedangkan PT Kekarpola Thames Airindo menjelma menjadi PT Thames PAM Jaya (TPJ) dengan komposisi saham 5 % dimiliki oleh PT Kekarpola Airindo dan 95 % oleh PT Thames Water Overseas Ltd yang kemudian menjadi RWE Thames Water.
2001
Dalam PKS tertanggal 22 Oktober 2001 terjadi perubahan pihak dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa Pihak kedua untuk Palyja adalah Ondeo Services (sebelumnya dikenal sebagai Suez Lyonnaise des Eaux) dan PT Bangun Tjipta Sarana. Sementara Pihak kedua untuk TPJ adalah Thames Water Overseas Ltd. dan PT Tera Meta Phora
2007
Pada tanggal 17 Januari 2007, Acuatico Pte Ltd mengakuisisi seluruh saham Perseroan yang dimiliki oleh Thames Water Overseas Limited, yaitu senilai 95% saham Perseroan dan dengan demikian menjadi pemegang saham mayoritas Perseroan. Pada saat bersamaan PT Alberta Utilities mengakuisisi 5% saham Perseroan yang sebelumnya dimiliki PT Tera Meta Phora.
Sejak saat itu pelaksanaan penyediaan air bersih untuk wilayah Timur Provinsi DKI Jakarta beralih dari PT Thames PAM Jaya ke PT Aetra Air Jakarta.