Bisnis.com, JAKARTA - Penambahan ruang terbuka biru (RTB) di DKI Jakarta masih perlu menunggu perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemprov DKI Jakarta
Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendarwan, penambahan RTB di DKI Jakarta cukup berpedoman pada RTRW dan RDTR yang dimaksud.
Adapun rencana induk ruang terbuka hijau (RTH) yang sedang disusun oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta harus berpedoman pada RTRW.
Teguh mengatakan keberadaan RTB penting sebagai retensi banjir serta penyediaan air baku yang dapat diolah menjadi air minum melalui PD PAM Jaya.
Namun, hingga saat ini proses penambahan RTB di DKI Jakarta masih terkendala oleh proses pembebasan lahan yang menurutnya memang memerlukan waktu.
"Untuk pekerjaan fisik, begitu lahan dibebaskan langsung jalan. Perlu kesadaran masyarakat terkait hal tersebut," tutur Teguh, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga
Adapun dalam RTRW yang sedang dirancang RTH cenderung diprioritaskan dibandingkan dengan RTB.
"Biasanya untuk RTH lebih utana dan tidak boleh berubah. Bisa saja zona kuning jadi RTH, bisa RTB jadi RTH, tapi RTH tidak bisa jadi RTB," kata Teguh.
Adapun untuk RTB yang ada di DKI Jakarta sekarang baru berada di bawah 10% dari luas wilayah.
Pemprov DKI Jakarta pun menargetkan penambahan RTB di antara 15% hingga 20% pada tahun 2030.
Sebelumnya, Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan DKI Jakarta Hendrianto mengatakan RTB juga termasuk dalam rencana induk RTH dan pihaknya pun berkoordinasi dengan Dinas SDA DKI Jakarta selaku pihak yang berwenang atas RTB di DKI Jakarta.
"Dalam membangun RTH kami buat kolam retensi di sana. Itu juga RTB, tapi secara zonasi dia tidak terdefinisi sebagai RTB tapi sebagai RTH. Secara fungsi dia sebagai RTB," kata Hendrianto, Selasa (12/2/2019).