Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siapkan Insentif Dorong Swasta Bangun RTH

Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan insentif bagi pihak swasta agar terdorong untuk ikut menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan insentif bagi pihak swasta agar terdorong untuk ikut menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).

Menurut Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan Hendrianto, salah satu insentif yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penambahan RTH adalah dengan memanfaatkan garis sempadan bangunan (GSB) sebagai RTH.

Namun, pemanfaat GSB tersebut memerlukan perubahan regulasi dan terkait dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sekarang sedang dirancang.

Adapun hal tersebut juga masih perlu dikoordinasikan dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta selaku pihak yang berwenang atas RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Di lain pihak, Direktur Sinar Mas Land Ignesjz Kemalawarta mengatakan ketiadaan rencana induk RTH sedikit banyak berpengaruh atas pembangunan RTH oleh pihak swasta.

Melalui peningkatan koefisien lantai bangunan (KLB) yang sedang direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, Ignesjz menuturkan insentif tersebut meningkatkan space komersial yang bisa dimanfaatkan oleh swasta sehingga bisa berkontribusi pada pengembangan RTH.

"Jadi menurut saya tawarkan saja kepada gedung-gedung swasta agar saling mengisi, kita bisa saling menambah space komersial dan itu bisa dipakai untuk pembangunan RTH yang kurang dan sangat jauh dari target," tutur Ignesjz, Selasa (12/2/2019).

Ignesjz pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan koefisien dasar hijau (KDH) secara lebih fleksibel agar pihak swasta mampu berkontribusi dalam penyediaan RTH sesuai dengan luas persil dan kebutuhan lingkungan sekitar.

Adapun rencana induk RTH ini diperlukan untuk memastikan jenis dan peruntukan dari RTH-RTH di DKI Jakarta serta diharap RTH yang ada di DKI Jakarta bisa mencapai 30% dari luas wilayah DKI Jakarta sesuai dengan UU No. 26/2007 tentang Perencanaan Ruang.

Untuk diketahui, saat ini RTH yang ada di DKI Jakarta baru mencapai 14,9% dan berdasarkan UU No. 26/2007 pemerintah daerah harus menyediakan RTH sebesar 30% dari luas wilayah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper