Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Baswedan: Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Dilaksanakan oleh Ormas Seperti FPI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV tidak akan dilaksanakan oleh organisasi massa seperti FPI ataupun sejenisnya melainkan oleh organisasi kemasyarakatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar (kiri) saat pemberian penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin (10/12). JIBI/BISNIS-Muhamad Ridwan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar (kiri) saat pemberian penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin (10/12). JIBI/BISNIS-Muhamad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV tidak akan dilaksanakan oleh organisasi massa seperti FPI ataupun sejenisnya melainkan oleh organisasi kemasyarakatan.

"Kemasyarakatan itu RT, RW, LMK, kemudian Karang Taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan. Ini yang saya rujuk," kata Anies, Jumat (15/2/2019).

Seiring dengan banyaknya pertanyaan atas kebijakan swakelola tipe IV tersebut, Anies meminta kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan kebijakan tersebut untuk bertanya kepada pemerintah pusat dan bukan Pemprov DKI Jakarta.

"Gubernur DKI sedang melaksanakan, tanya ke pemerintah pusat yang membuat aturan," imbuh Anies.

Adapun kebijakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV ini dilandasi oleh Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 8/2018 tentang Pedoman Swakelola.

Anies pun mengapresiasi keluarnya perpres tersebut yang menurutnya memungkinkan adanya partisipasi yang tidak dimungkinkan oleh perpres sebelumnya.

Ke depannya Anies juga akan menerbitkan pergub yang detail terkait pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV di DKI Jakarta.

Anies menerangkan kebijakan ini tidak bertentangan dengan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengintensifkan pembangunan hunian vertikal.

Swakelola tipe IV digunakan dalam rangka penataan lingkungan terutama pada perkampungan padat dan kumuh, sedangkan intensifikasi pembangunan hunian vertikal diarahkan di wilayah-wilayah transit oriented development (TOD) yang terintegrasi dengan transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper