Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV tidak akan dilaksanakan oleh organisasi massa seperti FPI ataupun sejenisnya melainkan oleh organisasi kemasyarakatan.
"Kemasyarakatan itu RT, RW, LMK, kemudian Karang Taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan. Ini yang saya rujuk," kata Anies, Jumat (15/2/2019).
Seiring dengan banyaknya pertanyaan atas kebijakan swakelola tipe IV tersebut, Anies meminta kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan kebijakan tersebut untuk bertanya kepada pemerintah pusat dan bukan Pemprov DKI Jakarta.
"Gubernur DKI sedang melaksanakan, tanya ke pemerintah pusat yang membuat aturan," imbuh Anies.
Adapun kebijakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV ini dilandasi oleh Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 8/2018 tentang Pedoman Swakelola.
Anies pun mengapresiasi keluarnya perpres tersebut yang menurutnya memungkinkan adanya partisipasi yang tidak dimungkinkan oleh perpres sebelumnya.
Baca Juga
Ke depannya Anies juga akan menerbitkan pergub yang detail terkait pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV di DKI Jakarta.
Anies menerangkan kebijakan ini tidak bertentangan dengan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengintensifkan pembangunan hunian vertikal.
Swakelola tipe IV digunakan dalam rangka penataan lingkungan terutama pada perkampungan padat dan kumuh, sedangkan intensifikasi pembangunan hunian vertikal diarahkan di wilayah-wilayah transit oriented development (TOD) yang terintegrasi dengan transportasi umum.