Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPRD DKI Klaim Telah Lapor ke KPK

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi membantah tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Prasetio mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Prasetio mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi membantah tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)

Prasetio menegaskan dirinya telah melaporkan kekayaan sebagai penyelenggara negara setiap tahun.

"Tolong KPK cek kembali data soal DPRD DKI itu. Saya pribadi sudah melaporkan LHKPN, bahkan tahun ini saya pertama yang melaporkan," katanya, Senin (25/2/2019).

Politisi PDIP tersebut mengatakan posisi dirinya sebagai penyelenggara negara yaitu pimpinan DPRD DKI wajib melaporkan kekayaan sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat.

Prasetio juga mendukung setiap program pemerintah untuk transparansi kekayaan pejabat.

"Saya kira sudah sewajarnya kita memang melaporkan itu, jadi tidak ada masalah. Kita ikuti semua prosedur kok, " ucapnya.

Bukan itu saja, dia juga mengimbau agar pejabat lainnya, khususnya di DPRD DKI, segera melaporkan kekayaan kepada KPK. Hal itu merupakan bentuk integritas dan transparansi dewan kepada masyarakat maupun negara.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tidak ada anggota DPRD DKI yang menyerahkan LHKPN sepanjang 2018. KPK menyebut baru 17% atau sekitar 40 Pejabat yang menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dari angka itu tak sampai 10% anggota legislatif yang menyerahkan hasil LHKPN.

Tak hanya DPR RI, Febri menyebut banyak anggota DPRD DKI yang belum melapor kekayaannya ke KPK tahun 2018. Dia pun mengimbau agar para anggota dewan menghubungi KPK jika mengalami kendala dalam proses pelaporan.

Pelaporan kekayaan, lanjutnya, tidak sulit dilakukan. Pejabat hanya perlu melapor melalui laman resmi LHKPN dan melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki. KPK masih memberi tenggat waktu kepada para penyelenggara negara kurang lebih sebulan hingga 31 Maret untuk melaporkan kekayaannya.

"Contoh tahun 2018 kemarin, anggota DPRD DKI tidak satupun yang melaporkan kekayaan. Ini tentu saja angka yang mestinya perlu dilihat oleh publik, untuk menentukan siapa calon yg pantas dipilih untuk duduk di DPR RI ataupun di DPRD," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper