Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan pembatasan ataupun pelarangan kantong plastik atas pedagang tradisional memerlukan perlakuan khusus yang berbeda dibandingkan atas ritel.
Untuk diketahui, selain diterapkan atas pengusaha-pengusaha ritel pembatasan penggunaan kantong plastik melalui pergub yang sedang dirancang oleh Pemprov DKI Jakarta juga akan dikenakan kepada pedagang pasar tradisional.
Namun, karena pasar tradisional terdiri dari beragam pedagang dan tidak dapat diatur langsung layaknya ritel maka perlu pendekatan alternatif.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya persuasi seiring dengan dibahasnya pergub tersebut.
Hal ini dilakukan agar ketika pergub tersebut sudah resmi keluar maka masing-masing pedagang sudah mau untuk beralih dari kantong plastik.
"Perlu waktu ya, Kalau pergub keluar harus 100% dijalani tapi kita harus sosialisasi dulu. Makanya sebelum pergub keluar kita lakukan terus sosialisasi," kata Arief, Jumat (1/3/2019).
Hal tersebut juga diamini oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Djafar Muchlisin. Dirinya pun mendorong kepada Perumda Pasar Jaya untuk menyiapkan substitusi dari kantong plastik yang selama ini digunakan agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan.
Terkait hal tersebut, Arief mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kantong berbahan selain plastik. Namun, yang menjadi masalah adalah kantong-kantong tersebutmasih belum anti air layaknya kantong plastik.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengenakan tarif sebesar Rp200 atas kantong plastik yang diharap mampu menekan angka penggunaan kantong plastik.