Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Transportasi Jabodetabek dalam rangka memperkuat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang sudah terbentuk sejak 2015.
Menurut Ketua DTKJ Iskandar Abubakar, hingga saat ini BPTJ masih belum berhasil menyelesaikan masalah transportasi di Jabodetabek.
Adapun untuk saat ini kewenangan atas transportasi masih berada di bawah pemerintah daerah dan kementerian sehingga BPTJ tidak memiliki keleluasaan untuk menyusun kebijakan.
Proses birokrasi serta koordinasi antara BPTJ dengan lembaga terkait pun sangat panjang karena masing-masing pemerintah daerah dan kementerian memiliki kebijakan masing-masing.
Lebih lanjut, wilayah kerja BPTJ dibatasi oleh UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang meletakkan transportasi di bawah wewenang pemerintah daerah.
Ruang gerak BPTJ pun hingga saat ini masih dibatasi oleh kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerintah daerah, sedangkan masalah transportasi merupakan masalah multidimensi yang tidak mengenal batas administrasi dan kewenangan.
Hal ini pun dibarengi oleh menumpuknya permasalahan transportasi di Jabodetabek seperti disintegrasi antar moda transportasi umum, tingginya penggunaan kendaraan pribadi, rendahnya penggunaan angkutan umum yang hingga saat ini masih mencapai 30% dari total pergerakan, hingga keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk mengembangkan transportasi umum.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan apabila BPTJ diperkuat menjadi badan otoritas dan terletak sejajar dengan kementerian, maka BPTJ akan memiliki wewenang dalam menyusun rencana anggaran serta pelaksanaan kebijakan sesuai dengan Perpres No. 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Lebih lanjut, Bambang pun mengungkapkan dalam rancangan awalnya BPTJ seharusnya merupakan suatu badan yang kuat yang mampu melaksanakan tugas integrasi transportasi di Jabodetabek, dapat mengelola anggaran, serta bebas dari proses birokrasi yang berbelit dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan berada di bawah Kemenhub.
"BPTJ memang sekarang sudah ada lembaganya, tapi ia tidak sesuai dengan tujuan awal. Tujuan awal kan untuk melaksanakan RITJ yang begitu luar biasa besar dan itu perlu suatu badan yang kuat. Itu yang sekarang kita coba," kata Bambang, Senin (4/3/2019).
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan badan otoritas ini perlu segera dibentuk karena permasalahan transportasi sudah menumpuk dan tidak mengenal batas wilayah.
"Jakarta tidak bisa investasi di Jawa Barat atau Banten, jadi hanya bisa investasi di Jakarta sendiri. Salah satu kesimpulannya waktu itu adalah Jakarta menjadi koordinator integrasi transportasi tapi tidak segampang itu," kata Iskandar.
Untuk diketahui, dalam rapat terbatas yang diadakan pemerintah pusat bersama dengan pemerintah provinsi terkait yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Gubernur DKI Jakarta mengklaim bahwa DKI Jakarta ditunjuk oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai koordinator integrasi tranportasi se-Jabodetabek.
Hibah daerah yang tiap tahun sering digelontorkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada pemerintah wilayah penyangga pun dianggap tidak memiliki dampak yang signifikan untuk memperbaiki masalah transportasi.
Namun, lagi-lagi pembentukan badan otoritas tidaklah semudah yang dipikirkan karena diperlukan perubahan regulasi yang masif di tataran DPR.
"Tidak mudah kita mengubah undang-undang karena sekarang pembuatan undang-undang sangat lambat," kata Iskandar.