Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai wacana pengaturan jam kerja kurang efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Dia justru menyarankan untuk menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dibandingkan pengaturan jam kerja.
“Enggak efektif, enggak bisa. Dari pada jam kerja lebih baik menerapkan work From home saja,” kata Djoko kepada Bisnis, Selasa (8/11/2022).
Djoko menyebutkan kebijakan WFH juga dapat diterapkan menjadi peraturan. Namun, dia juga melihat bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan oleh seluruh bidang.
“Tapi tetap dilihat itu kantornya sepeti apa kalau pabrik mungkin enggak bisa. Kalau kantor-kantor bisa. Namun kalau pabrik juga di Jakarta sebenernya enggak banyak ya,” katanya.
Kendati demikian, Djoko mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu fokus dalam memaksimalkan transportasi publik. Alasannya adalah hal tersebut cara paling efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
“Jadi intinya memaksimalkan public tranport terutama di daerah penyangga Jakarta. Mikrotrans juga diberesin di di jalan-jalan sempit,” katanya.
Baca Juga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui tengah mengkaji pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan kemungkinan aturan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) atau keputusan gubernur (Kepgub) masih dibahas.
“Tadi ada beberapa masukan kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya Pergub, Kepgub, atau imbauan,” kata Chaidir kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Chaidir mengatakan, apabila aturan tersebut diterapkan hanya di lingkungan Pemprov DKI cukup dengan imbauan saja. Namun, aturan tersebut harusnya berlaku secara menyeluruh, karena pekerja di Jakarta bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI saja.
“DKI ini sendiri kan ada pusat ada ini ada ini, itu harus kita lihat lagi ketentuan-ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kendati demikian, Chaidir mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di setiap kementerian telah menerapkan jam kerja yang fleksibel. Sementara itu untuk pekerja swasta, sebaiknya pengaturan jam kerja ada di masing-masing pemangku kepentingan.
“Kalau untuk mengatasi kemacetan, jam kerja di swasta, tidak diatur pada UU Lalin Nomor 22, makanya lebih baik disarankan untuk swasta silakan mengatur jam kerja masing-masing di stakeholder yg membawahi seluruh jajaran pegawainya,” jelasnya.
Adapun, beberapa titik kemacetan di Jakarta yakni Jakarta Pusat dan Selatan. Dia juga menyebut, bahwa banyak tenaga kerja yang datang dari Depok, Bekasi, hingga Bogor.