Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadalah, Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line Meningkat

Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Eva Chairunisa menganggap, pelecehan seksual di dalam kereta sulit terdeteksi kamera closed-circuit television (CCTV). Sebab, praktik terlarang itu kerap terjadi saat kereta padat dipenuhi penumpang.
Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, Jakarta, Minggu (23/7/2017)./Antara-Muhammad Adimaja
Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, Jakarta, Minggu (23/7/2017)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Eva Chairunisa menganggap, pelecehan seksual di dalam kereta sulit terdeteksi kamera closed-circuit television (CCTV). Sebab, praktik terlarang itu kerap terjadi saat kereta padat dipenuhi penumpang.

"Pelecehan seksual itu kan pada saat kereta penuh dan itu ke bawah ya. Susah untuk melihatnya," kata Eva di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Menurut Eva, penempatan banyak petugas di dalam kereta dinilai tak efektif mencegah pelecehan seksual. Apalagi, jika kondisi di dalam satu rangkaian kereta padat penumpang dengan jumlah mencapai ribuan orang.

"Kalau bicara pengamanan ada 1.600 orang, kita taruh 1000 polisi pun tidak mungkin," ucap Eva.

Karena itulah, cara yang paling manjur mencegah pelecehan seksual di dalam kereta adalah dengan meningkatkan kesadaran penumpang. Dia meminta setiap penumpang menjaga dirinya sendiri agar terhindar dari pelecehan seksual maupun copet.

Misalnya, tidak menaruh telepon genggam di saku celana belakang. Untuk menghindari pelecehan seksual, penumpang diminta tak sibuk menggunakan handphone atau menggunakan headset guna mendengar musik. Penumpang, lanjut Eva, sebisa mungkin tak tidur selama perjalanan.

PT KCI mencatat ada 34 laporan kasus pelecehan seksual di dalam kereta sepanjang 2018. Dari angka itu, 20 korban melapor kepada kepolisian. Angka ini naik ketimbang tahun sebelumnya, yakni 25 kasus. Sayangnya, tak ada korban melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper