Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Atas Permen PUPR dan Pergub Tentang Rumah Susun Ditolak MA

Gugatan dari notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun./JIBI-Nurul Hidayat
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA–Gugatan dari notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Gugatan dengan nomor perkara 18 P/HUM/2019 ditolak, Selasa (19/3/2019).

Sebelumnya, Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mendampingi P3SRS Mangga Dua Court dan Puri Garden Apartemen mengajukan intervensi atas gugatan hukum yang diajukan oleh Pahala pada 4 Maret 2019.

Kuasa Hukum dari kedua P3SRS Vera Soemarwi menilai Pahala tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MA.

"Kalau dari syarat gugatan Peraturan MA Nomor 1 tahun 2014 adalah pihak yang terkait langsung. Pertanyaannya adalah, apakah notaris pihak yang terkait langsung? Apakah dia yang akan bersinggungan dengan P3SRS?" ujar Vera saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin (4/3/2019).

Lebih lanjut, apabila penggugat tidak memiliki legal standing maka otomatis gugatannya akan gugur.

Di lain pihak, Ketua APERSSI Ibnu Tadji mengatakan Pahala mengajukan gugatan karena dipandang ada kontradiksi antara Permen PUPR No.23/2018 dengan Pergub No.32/2018.

"Dia keberatan sebagai notaris mengikuti format yang mana yang harus diikuti? Apakah di dalam Pergub atau Permen. Karenakan kedua peraturan tersebut mengatur format yang berbeda," kata Ibnu.

Sekjend Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Danang S. Winata menerangkan pihaknya pernah berkomunikasi dengan Pahala.

Danang pun menerangkan bahwa Pahala sebagai notaris merasa dirugikan karena adanya kontradiksi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper