Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat tata kota Nirwono Joga menerangkan penataan kawasan aliran sungai baik melalui naturalisasi dan normalisasi bisa berjalan beriringan.
"Di Eropa, Australia, dan Amerika Serikat kedua pendekatan ini dipadukan bersama normalisasi dan naturalisasi," kata Nirwono, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan relokasi melebarkan badan sungai untuk meningkatkan kapasitas sungai terlepas konsep yang digunakan baik itu normalisasi, naturalisasi, ataupun perpaduan di antara keduanya.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan harus dipastikan kawasan mana yang terdampak oleh penataan sungai.
Konsep naturalisasi berbeda dengan konsep normalisasi yang diusung oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cilwung Cisadane (BBWSCC) yang mengupayakan pelebaran sungai melalui betonisasi sungai untuk menampung aliran sungai dari daerah hulu.
Sedangkan yang dimaksud dengan naturalisasi adalah pengupayaan penahanan aliran air agar air yang mengalir di sungai sesuai dengan kapasitas sungai.
Baca Juga
Bisnis pun telah mencoba untuk menghubungi Kepala BBWSCC Bambang Hidayah terkait perbedaan visi antara Pemprov DKI Jakarta dengan BBWSCC. Namun pesan singkat dan telepon dari Bisnis tidak dibalas hingga berita ini ditulis.
Menurut Kementerian PUPR, program normalisasi telah terhenti selama 2 tahun karena terkendala oleh pembebasan lahan yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Adapun dalam APBD 2019 Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan dana pengadaan tanah sungai dan saluran sebesar Rp500 milliar untuk pembebasan lahan.