Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memahami Fiscal Cadaster Pemprov DKI

Fiscal cadaster diperlukan untuk memperoleh data lengkap mengenai lahan dan bangunan serta potensi pajak dari objek pajak tersebut.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafrudin (dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Deputy Country Director Asian Development Bank Said Zaidansyah menjawab pertanyaan wartawan, di sela-sela peluncuran Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Jakarta, Jumat (26/4/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafrudin (dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Deputy Country Director Asian Development Bank Said Zaidansyah menjawab pertanyaan wartawan, di sela-sela peluncuran Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Jakarta, Jumat (26/4/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Masih segar di ingatan masyarakat soal kabar yang beredar tentang dicabutnya kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk hunian dengan nilai jual objek pajak atau NJOP di bawah Rp1 milliar.

Kabar tersebut mulai terhembus ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pergub No. 38/2019 yang merupakan perubahan atas Pergub No. 259/2015.

Pergub No. 259/2015 merupakan landasan hukum atas kebijakan pembebasan PBB yang selama ini berlaku.

Salah satu yang mengganjal dalam Pergub No. 38/2019 adalah Pasal 4A yang membatasi pemberlakuan Pasal 2 Pergub No. 259/2015 tentang ketentuan pembebasan PBB hingga 31 Desember 2019.

Melihat pasal tersebut, banyak pihak yang menginterpretasikan sebagai langkah Anies untuk mencabut pembebasan PBB.

Ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/4/2019), Anies tidak memastikan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Anies juga masih belum mewacanakan pembebasan PBB bagi guru, veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, dan mantan presiden serta wakil presiden seperti yang tertuang dalam Pergub No. 42/2019 yang baru diundangkan pada 24 April 2019.

"Yang penting pada tahun 2019 PBB tetap dibebaskan," ujar Anies pada hari itu.

Anies justru menerangkan tentang fiscal cadaster yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

Lalu apa yang dimaksud dengan fiscal cadaster? Fiscal cadaster adalah sebuah sistem administrasi informasi detail yang berisi kepentingan atas tanah yaitu hal batasan dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik dan daftar program di suatu pemerintahan.

Hari ini, Jumat (26/4/2019) ketika meresmikan fiscal cadaster, Anies menerangkan bahwa program ini diperlukan untuk memperoleh data lengkap mengenai lahan dan bangunan serta potensi pajak dari objek pajak tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB).

BPRD pun mengerahkan 149 orang untuk melaksanakan pendataan lahan dan bangunan melalui fiscal cadaster yang dibantu 572 orang dari unsur kecamatan dan kelurahan.

Pelaksanaan fiscal cadaster tahap I telah dimulai sejak 22 April 2019 dan akan berakhir pada 30 Juni 2019  untuk kemudian segera dilanjutkan pada tahap berikutnya. Fiscal cadaster tahap II ditargetkan selesai pada Desember 2019.

Pada April, pelaksanaan pendataan ulang lahan dan bangunan melalui fiscal cadaster dilaksanakan di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Cilandak, dan Kecamatan Penjaringan.

Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan program fiscal cadaster yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta merupakan implementasi pertama di Indonesia.

Dalam implementasi fiscal cadaster, drone akan digunakan guna menghasilkan gambar berkualitas tinggi untuk memetakan lahan di DKI Jakarta serta pemutakhiran data objek pajak.

Setelah pemutakhiran tersebut, petugas akan mengunjungi objek pajak untuk memverifikasi apakah data yang diperoleh melalui drone tersebut valid dan dapat digunakan.

Data tersebut akan diintegrasikan dengan data objek pajak sehingga BPRD dapat menentukan potensi pajak dengann akurat.

Lalu, apa hubungan antara fiscal cadaster dengan Pasal 4A Pergub No.38/2019 yang membatasi pemberlakuan Pasal 2 Pergub No. 259/2015 hingga 31 Desember 2019?

Anies menerangkan bahwa semua kebijakan yang terkait dengan PBB akan dibatasi hingga 31 Desember 2019. Begitu proses fiscal cadaster selesai Pemprov DKI Jakarta akan memilki data lengkap untuk dijadikan landasan atas kebijakan PBB yang komprehensif.

Pola ini, juga dalam Pergub No. 41/2019, memberikan diskon PBB 50 persen bagi pemilik lahan kosong di jalan protokol yang mau memanfaatkan lahannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Mirip dengan pasal 4A Pergub No. 38/2019, pada Pasal 4 dari Pergub No. 41/2019 terdapat pembatasan ketentuan kebijakan hingga 31 Desember 2019.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menerangkan pembatasan yang terdapat dalam Pergub No. 38/2019 merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan yang lebih matang sambil menunggu selesainya fiscal cadaster.

"Sejauh pengetahuan saya yang cukup sering berinteraksi dan berkomunikasi dengan BPRD, saat ini sedang dilakukan fiscal cadaster yaitu pemetaan dan pendataan potensi pajak yang lebih komprehensif. Berdasarkan fiscal cadaster ini akan diambil kebijakan perpajakan dan strategi pemungutan pajak yang lebih tepat," ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper