Bisnis.com, JAKARTA–Tarif normal untuk penggunaan MRT akan mulai diberlakukan pada 13 Mei 2019. Dengan ini, tarif maksimal yang dikenakan untuk penggunaan MRT dari Lebak Bulus menuju Bundaran HI atau sebaliknya mencapai Rp14.000.
Adapun sejak beroperasinya MRT per 1 April 2019, tarif yang dikenakan adalah tarif promosi yang dengan diskon sebesar 50 persen yang berfungsi untuk mengenalkan penumpang dengan MRT.
Tarif promosi yang seharusnya berakhir pada 30 April 2019 ini masih berlaku hingga sekarang dan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar pun sempat mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku tarif promosi tersebut.
Berdasarkan survei yang dilaksanakan oleh PT MRT Jakarta bersama dengan Universitas Indonesia (UI), ditemukan bahwa 36 persen dari pengguna MRT akan mengurangi frekuensi penggunaan dan bahkan berhenti menggunakan MRT apabila tarif normal dikenakan.
"Oleh sebab itu, kita merasa bahwa program untuk sosialisasi, edukasi, dan promosi 50 persen ini perlu diperpanjang. Oleh karena itu kita mengusulkan dan hari ini kita mulai pembicaraan dengan pemerintah," kata William, Selasa (30/4/2019).
Selain itu, pemberlakuan diskon tarif 50 persen tersebut juga dirasa membantu meringankan beban masyarakat dalam aspek biaya transportasi.
Baca Juga
Namun, Direktur Operasional PT MRT Jakarta Muhammad Effendy mengatakan pihaknya pada akhirnya akan memberlakukan tarif normal dan akan meningkatkan ridership MRT melalui peningkatan pelayanan.
"Untuk membuat penumpang saat ini tetap loyal dengan harga normal, kami sudah ada program untuk menambah ridership MRT. Misal kerjasama dengan TransJakarta, dengan sistem integrasi, dan pihak swasta," ujarnya, Selasa (7/5/2019).