Bisnis.com, JAKARTA–Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) yang dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuding ada pihak-pihak yang ingin menjegal pembangunan stadion tersebut.
Damianus pun melanjutkan pihaknya hanya ingin Pemprov DKI Jakarta menghargai kepemilikan PT BPH atas sebagian lahan JIS.
Sebelumnya, PT BPH berhasil menang dalam sengketa sertifikat hak pakai No. 314/Papanggo dan No. 315/Papanggo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Kalau memang Pemprov DKI tetap mau menggunakan tanah itu, silakan bebaskan kembali dengan cara-cara yang tidak melawan hukum dan melanggar hak kita. Tidak ada kaitannya dengan menghadang proses pembangunan," ujar Damianus, Jumat (17/5/2019).
Untuk diketahui, sertifikat hak pakai No. 314/Papanggo dan No. 315/Papanggo memiliki luas masing-masing sebesar 29.256m2 dan 66.199 m2.
Adapun luas lahan secara keseluruhan untuk pembangunan JIS adalah 221.000 m2.
Berdasarkan putusan 282/G/ 2018/PTUN-JKT, dua sertifikat hak pakai tersebut dinyatakan cacat secara prosedur karena ketika diterbitkan PT BPH dan Pemprov DKI Jakarta tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 304/G/2017/PN.JKT.UTR perihal gugatan konsinyasi atas pelepasan tanah.
"Permasalahan ini kan kita perjuangkan hak kita. Kalau hak kita diakomodasi, dihargai oleh pemda kita tidak akan mempermasalahkan itu," ujar Damianus.