Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Jakarta Raya Temukan Penyelenggaraan PPDB Langgar Permendikbud

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meyoroti adanya ketidaksesuaian aturan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari pendidikan tingkat dasar, menengah, atas, dan kejuruan dalam PPDB yang berlangsung di Jakarta dan beberapa wilayah di Jawa Barat tahun ini.
PPDB Online di DKI Jakarta/Instagram @disdikdki
PPDB Online di DKI Jakarta/Instagram @disdikdki

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meyoroti adanya ketidaksesuaian aturan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari pendidikan tingkat dasar, menengah, atas, dan kejuruan dalam PPDB yang berlangsung di Jakarta dan beberapa wilayah di Jawa Barat tahun ini.

Hal ini karena kedua pemerintah daerah mengeluarkan aturan PPDB yang berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang PPDB, salah satunya soal kuota zonasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan bahwa Permendikbud tersebut sudah jelas mengatur bahwa kuota untuk jalur zonasi adalah 90%. Namun, pada juknis PPDB DKI Jakarta disebutkan bahwa jalur zonasi 70%.

"Lain lagi dengan juknis PPDB Jawa Barat yang menyebutkan bahwa kuota jalur zonasi 90 % namun dari total 90% tersebut terbagi lagi kedalam zonasi murni, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan jalur kombinasi antara jarak dengan nilai," kata Teguh, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, permasalahan server down akibat ketidakmapuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat antara lain di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok kembali terulang tahun ini.

“Hari pertama pelaksanaan PPDB di Jawa Barat harus kami katakan kacau dan meresahkan para orang tua calon peserta didik. Server lagi-lagi down," ujar Teguh.

Permasalahan lain yang diprediksi bakal timbul kembali tahun ini adalah kesalahan penginputan titik GPS peserta didik oleh operator.

Kesalahan penginputan tersebut merugikan calon peserta didik yang menurut sistem zonasi seharusnya masuk ke wilayah terdekat.

Selain itu, pemanfaatan KETM membuka peluang terjadinya transaksi Surat Keterangan Tidak Mampu oleh orang tua murid agar anaknya bisa masuk ke sekolah favorit.

"Jika ada temuan transaksi seperti ini, kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum memastikan para pelaku transaksi di proses hukum dan kepesertaan calon peserta didiknya dinyatakan gugur," kata Teguh.

Teguh mengatakan pihaknya saat ini juga mengantisipasi adanya pungutan dan sumbangan selama PPDB 2019 baik dengan dalih biaya PPDB maupun berupa uang bangunan.

Dalam rangka melakukan pengawasan PPDB 2019, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan PPDB bagi masyarakat, terutama untuk orang tua yang ingin menyampaikan aduan selama PPDB berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper