Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan tindakan realistis dan pragmatis.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pembangunan pulau reklamasi oleh pengembang telah memiliki izin dari pemerintah-pemerintah sebelumnya. Setelah pulau terbentuk maka tidak serta merta izin dapat dicabut tanpa memberi kepastian usaha.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka [pengembang] sudah reklamasi dengan biaya triliunan. Dan sudah terjadi [pulau terbentuk], tidak mungkin lagi dibongkar," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, setelah adanya aturan melanjutkan reklamasi maka lahan yang sudah terbentuk harus diputuskan kelanjutan pemanfaatannya.
"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja. Juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum [direklamasi] tidak dijinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar ijin yg ada, maka silahkan [dibangun]. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," katanya.
Jusuf Kalla menyebutkan berdasarkan aturan maka pemerintah tetap akan memiliki penguasaan atas pulau reklamasi. Dengan aturan yang ada maka DKI akan menguasai 65% wilayah pulau dan 35% dikuasai pengembang.