Bisnis.com, JAKARTA--Masa jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah diperpanjang hingga lima tahun ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan perihal tersebut sudah disetujui oleh pemerintah pusat.
"Masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun. Namun, diperpanjang kembali. Surat perpanjangan sudah turun dari Kemendagri," katanya, Rabu (17/7/2019).
Dia menuturkan Saefullah dilantik sebagai Sekda DKI pada 17 Juli 2014 saat era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Dengan demikian, Saefullah sudah bekerja untuk lima Gubernur, yaitu Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan mantan Walikota Jakarta Utara tersebut kinerjanya yang bagus dan memuaskan.
"Pak Gubernur yang ajukan [perpanjangan]. Paling lama lima tahun, tetapi masih bisa digunakan kembali dalam periode ke depan," imbuhnya.
Chaidir menuturkan perpanjangan masa jabatan Sekda DKI sudah sesuai aturan, yaitu UU ASN No 5/2014. Pasal 117 menyatakan bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun. Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN.
"Intinya semua semua sudah penuhi syarat. [Ke depannya] tergantung Pak Gubernur nanti. Enggak ngonci dia [Sekda] lima tahun," imbuhnya.