Bisnis.com, JAKARTA — Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menyoroti beberapa kelemahan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Hal ini terungkap dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani Ketua Banggar DPRD Prasetio Edi Marsudi, dan dibacakan oleh anggota Banggar DPRD Ashraf Ali.
Dalam laporan tersebut, DPRD menyoroti penyerapan anggaran yang rendah dari kegiatan rehabilitasi dan pembangunan kantor camat dan kelurahan, yang salah satu kendalanya akibat kelemahan pengelolaan aset.
"Harus penuhi persyaratan teknis dan administratif dalam penyusunan perencanaan pembangunan gedung, yaitu kejelasan status aset yang valid pada proses perencanaan sebelum diusulkan untuk dilakukan rehab atau pembangunan," ujar Ashraf, Senin (22/7/2019).
Oleh sebab itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta menyarankan Biro Hukum Setda Provmsi DKI Jakarta agar menambahkan anggaranya untuk menyewa lawyer, untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hukum berkaitan dengan aset Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, tak jarang pembangunan strategis pemprov DKI Jakarta masih banyak terhambat akibat sengketa aset, terutama masalah lahan. Contohnya, pembangunan Stadion BMW.
Sebelumnya, Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda pun mengakui, permasalahan manajemen aset merupakan yang paling dominan mewarnai kasus lelang batal dan gagal yang bernilai besar di DKI Jakarta.
Contohnya, terkait pembangunan kantor pemadam kebakaran atau kantor kelurahan, yang ternyata masih memiliki sengketa tanah, walaupun anggaran dan perencanaannya telah tersusun dengan baik.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pujiono mengungkapkan bahwa pihaknya terus membenahi sistem pengelolaan aset daerah. Bahkan, kini BPAD telah rampung menyelesaikan sensus aset pemprov DKI Jakarta hingga 98,8 persen per 30 Juni 2019.
Pujiono sebelumnya memproyeksi nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah diinventarisasi sanggup mencapai Rp500 triliun. Tetapi, dirinya belum bisa mengungkap nilai secara rinci, sebab BPAD masih mempersiapkannya untuk dilaporan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat.
BPAD pun terus bekerjasama dengan Biro Hukum DKI Jakarta untuk merapikan dokumen aset-aset pemprov, demi menyelesaikan aset yang masih dalam sengketa, terutama terkait lahan. Pujiono pun setuju dengan ide dari DPRD tersebut.
"Kita memang perlu lawyer-lawyer handal untuk mempertahankan aset kita. Tapi itu kan bu Yayan [Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah] yang lebih tahu. Kita akan mendukung dengan pengelolaan dan penyediaan dokumen," ujar Pujiono kepada Bisnis.
Pujiono menjamin, pengelolaan aset di lingkup pemprov DKI Jakarta akan semakin baik sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2018 yang mengkritik masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap Pemprov DKI Jakarta.
Ketika itu, BPK mencatat masih terdapat aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang masih dimanfaatkan oleh pengembang dan juga ada beberapa yang sudah dibangun pengembang tetapi belum diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
DPRD DKI Imbau Tambah Anggaran Lawyer Terkait Pengelolaan Aset
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menyoroti beberapa kelemahan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 jam yang lalu
Prakiraan BMKG: Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Sepekan ke Depan
2 hari yang lalu