Bisnis.com, JAKARTA — Hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Keliling di beberapa lokasi.
Pelayanan perpanjangan STNK Keliling bagi pemilik kendaraan bermotor digelar di delapan lokasi:
- Jakarta Pusat berlokasi di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas di Jakarta Pusat,
- Jakarta Utara berlokasi di Jakarta Islamic Center dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading,
- Jakarta Barat berlokasi di LTC glodok di Jakarta Barat,
- Jakarta Selatan berlokasi di depan TMP Kalibata,
- Jakarta Timur berlokasi di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jaktim.
Pelayanan perpanjangan STNK Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat Keliling maksimal hanya 1 tahun, sedangkan untuk perpanjang 5 tahun dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.