Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan pelausan pemberlakukan ganjil-genap.
"Nantinya dari 9 ruas jalan bertambah menjadi 25 ruas jalan. Ada juga penambahan jam pada jam sore hari 16.00 sampai jam 21.00. Kemudian yang baru dari kebijakan ini, kendaraan listrik akan masuk dalam kategori pengacualian," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Perluasan ganjil-genap ini kini tengah memasuki masa sosialisasi mulai 7 Agustus sampai 8 September 2019. Selanjutnya, pada 9 September 2019 pihak kepolisian akan mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.
Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gn Sahari.
Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.