Bisnis.com, JAKARTA — Aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota tetap tidak berlaku bagi beberapa kendaraan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Syafrin mengungkap sebanyak 12 kriteria kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil-genap. Di antaranya, yakni kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, sepeda motor, dan kendaraan listrik.
"Disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi kita akan pasang stiker, ini ada pengecualian," ungkap Syafrin.
Selain itu, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), kendaraan pimpinan lembaga tinggi seperti mobil dinas presiden atau wakil presiden, ketua MPR atau DPR atau DPD, ketua MA atau MK, serta KY dan BPK.
Kendaraan berplat dinas TNI dan Polri pun mendapat pengecualian. Juga kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. seperti kendaraan pengangkut uang seperti kendaraan dinas Bank Indonesia, antar bank, atau pengisian ATM pun mendapat pengecualian dengan pengawasan dari Polri.
Terakhir, Syafrin menegaskan empat hal berbeda terkait aturan ganjil-genap ini daripada sebelumnya.
"Pertama dari sisi koridor. Jika sebelumnya hanya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan. Selanjutnya untuk waktu pelaksanaan ada penambahan pada jam sore hari semula jam 16.00 WIB sampai jam 20.00 WIB, ini akan ditambah 1 jam, menjadi 16.00 WaiB sampai dengan 21.00 WIB," ujar Syafrin.
"Hal yang menarik dari pak gubernur adalah kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Gubernur. Yang terakhir, bahwa terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on-off ramp toll, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol atau pun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil-genap itu tetap diberlakukan," tambahnya.
Aturan Ganjil Genap : Kendaraan Disabilitas Hingga Mobil Listrik Dapat Pengecualian
Aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota tetap tidak berlaku bagi beberapa kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu
Situasi Keamanan H-2 Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
2 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
2 hari yang lalu