Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pengemudi taksi online terkait dengan kebijakan perluasan ganjil genap.
Ratusan pengemudi taksi online menolak penerapaan kebijakan tersebut karena diprediksi akan memangkas pendapatan harian.
"Penolakan [ganjil genap] otomatis seperti yang saya sampaikan bahwa seluruh saran masukan dalam masa uji coba ini silakan disampaikan. [Sebagai] wujud kebebasan kita persilakan, tetapi sampaikan aspirasi tersebut dengan baik dan kondusif," katanya, Senin (19/8/2019).
Dia menuturkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerima semua masukan yang disampaikan oleh semua pihak, termasuk perkumpulan pengemudi taksi online.
Alasannya, Pemprov DKI masih menggelar sosialisasi perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol yang berada tersebar di lima wilayah Jakarta.
"Sampai sekarang kita masih melakukan kajian. Semua usulan akan ditampung. Kami bahas dengan tim dan nanti disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Ratusan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Selatan.
Para pendemo menolak kebijakan perluasan ganjil genap yang akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 September 2019.
Ketua Umum Oraski Fahmi Maharaja mengatakan bahwa terbitnya Instruksi Gubernur No 66/ 2019 mengenai perluasan area ganjil genap akan sangat berpengaruh mengurangi penghasilan rekan-rekan driver online, khususnya anggota Oraski.
Menurutnya, aturan tersebut tidak adil karena Oraski sebagai organisasi berbadan hukum perkumpulan yg legal terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita minta taksi online dibebaskan dari ganjil genap karena kita kita juga angkutan umum. Kalau taksi pelat kuning dibebaskan, kenapa kita tidak?" ujarnya di depan Balai Kota DKI, Senin (19/8/2019).
Pemprov DKI memulai sosialisasi kebijakan perluasan kebijakan perluasan ganjil-genap mulai Senin (12/8/2019). Penindakan hukum akan dimulai pada 9 September 2019.
Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.
Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.