Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike mengatakan pihaknya berencana merevisi aturan tentang perparkiran di Ibu Kota.
Rencana tersebut didasari pertimbangan ada permasalahan dari keterbatasan lahan, tarif parkir, kenaikan pajak daerah, perizinan hingga klausul yang disebut mengancam perlindungan konsumen.
"Kami siap membahas permasalahan perparkiran yang terjadi di lapangan," katanya, Selasa (22/10/2019).
Dia mengatakan DPRD DKI memerlukan data dan kajian yang menjadi landasan menyusun payung hukum yang jelas. Tujuannya agar lebih menyiapkan dengan membuat perparkiran terintegrasi.
Bukan itu saja, Yuke juga meminta agar dinas-dinas terkait, seperti Unit Pengelola Perparkiran dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bisa selalu lebih proaktif, khususnya terkait kebutuhan aturan bagi pelaku usaha.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengakui banyak aturan tentang perparkiran yang perlu dicermati lagi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut untuk mendapatkan payung hukum yang jelas terkait permasalah perparkiran.
Baca Juga
"Jangan sampai kita melakukan revisi dengan landasan kajian dan data-data yang kurang," imbuhnya.
Petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Romy dia membenarkan sudah mengajukan rencana untuk menaikkan pajak dan tarif parkir ke DPRD DKI Jakarta.
Meski demikian, teknis batas-batas aturannya akan dikaji lebih lanjut agar dapat diterima oleh pelaku usaha. "Kami sudah mengajukan kenaikan tarif pajak 30%, tetapi ini baru rancangan yang kami usulkan ke dewan," ucapnya.
Menanggapi hal ini, ketua umum Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan menyatakan pelaku usaha atau pihak swasta siap mendukung segala program pemerintah.
Meski begitu, harus ada keterlibatan semua pihak terkait agar tercipta payung hukum yang lebih jelas untuk mengatur perparkiran di DKI Jakarta.
"Perlu koordinasi yang intensif agar lebih komprehensif untuk kita lahirkan regulasi yang baik yang dapat diterima semua pihak," katanya.