Bisnis.com, BOGOR - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memberikan penghargaan Kategori Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota terbaik I tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan penghargaan kepada Kabupaten Bogor diberikan Kementerian ATR atas prestasi kabupaten itu menertibkan pelanggaran tata ruang.
"Mudah-mudahan ini akan memacu kami bekerja dengan keras dalam rangka melayani kepentingan masyarakat dan mewariskan Kabupaten Bogor kepada generasi selanjutnya," katanya dalam siaran pers seperti dikutip Antara, Jumat (8/11/2019).
Penghargaan yang diserahkan dalam acara Sehari Bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah itu, paparnya, didedikasikan untuk masyarakat yang turut serta melakukan pemanfaatan ruang bersama Pemkab Bogor.
Pada masa mendatang, Burhan mengatakan Pemkab Bogor akan konsisten melakukan penertiban dengan pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten/kota yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. "Agar pengendalian ruang di Kabupaten Bogor lebih baik di masa mendatang dengan adanya penertiban-penertiban," tuturnya.
Pemkab Bogor juga sudah melakukan penataan setu dan embung karena Menteri ATR menekankan pada penertiban tanah terlantar, penertiban wilayah Puncak, serta penertiban ruang terbuka hijau perkotaan dan sungai.