Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakpro Bakal Punya Anak Usaha Baru, Ini Bidang yang Dibidik

Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto membenarkan hal tersebut. Kini, pihak Jakpro mengaku masih membuat kajian detail untuk membentuk perusahaan baru tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dari kiri) bersama Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto, dan Budayawan Salim Said mengamati maket revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), di Jakarta, Rabu (3/7/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dari kiri) bersama Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto, dan Budayawan Salim Said mengamati maket revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), di Jakarta, Rabu (3/7/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mendapatkan mandat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk anak perusahaan di bidang pembiayaan infrastruktur.

Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto membenarkan hal tersebut. Kini, pihak Jakpro mengaku masih membuat kajian detail untuk membentuk perusahaan baru tersebut.

"Dasar hukumnya sudah ada dari Peraturan Gunernur. Karena ini anak perusahaan, jadi harus ada Perda [Peraturan Daerah] juga. Nanti setelah kajian selesai akan kita usulkan di Bapemperda [Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta]," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 118/2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Beleid yang diundangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut bahwa penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berguna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak sosial dan ekonomi serta berkontribusi pada Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diharapkan menjadi badan usaha yang sanggup melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

Jadi itu pertama modal dari Jakpro dulu. Terus nanti konsep utama atau konsep besarnya, bila ada sisa-sisa anggaran berlebih, nanti ditaruh di situ untuk pembangunan daerah.

Konsep Perusahaan

Dwi menjelaskan bahwa konsep perusahaan pembiayaan infrastruktur memang telah diterapkan di pemerintah kota atau daerah di banyak negara, seperti Singapora, Beijing, Shanghai. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini nantinya akan menjadi pilar dalam memberikan keleluasaan dan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Dwi menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur miliknya akan mirip dengan beberapa perusahaan sudah eksis sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat pemerintah pusat.

Yakni, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yang dibentuk pada 26 Februari 2009 di bawah koordinasi Kementrian Keuangan dengan mandat menjadi katalis pembangunan infrastruktur Indonesia.

Selain itu, ada pula PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), atau PT PII yang dibentuk pada 30 Desember 2009, sebagai BUMN yang diberi mandat untuk menyediakan penjaminan bagi proyek-proyek infrastruktur dalam skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Modal Dasar

"Jadi nanti modal dasarnya dari Jakpro dulu. Terus nanti konsep utamanya apabila ada sisa-sisa anggaran berlebih, nanti akan ditaruh di situ. Kemudian dialokasikan untuk pembangunan daerah," jelas Dwi.

"Daripada teman-teman BUMD seperti Sarana Jaya mengambil dari APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah] lewat PMD [penyertaan modal daerah sebagai modal], lebih baik di perusahaan itu, sistemnya seperti loan [pinjaman] ke bank. Tapi ini kan sesama BUMD, jadi bisa lebih efisien," tambahnya.

Dalam beleid Pergub penugasan ini, Jakpro pun memang diberikan keleluasaan mendapatkan pendanaan untuk penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ini.

Modal dapat bersumber dari modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat utang dan obligasi, pinjaman dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penyertaan modal daerah, hibah yang sah dan tidak mengikat, pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah, atau bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dwi berharap perusahaan ini mampu menjafi pilar dalam rangka pembangunan di Jakarta. Dwi belum bisa menjamin kapan perusahaan terealisasi, apa namanya, dan bagaimana kondisi teknis perusahaan nantinya. Pihak Jakpro hanya fokus pada penugasan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

"Membentuk anak perusahaan kan memang lebih cepat dari membuat BUMD. Nanti kalau mau di-spin off jadi BUMD sendiri, ya, bisa saja. Jadi kita ini kan ditugaskan seperti memasak [mematangkan pembentukan perusahaan], jadi kita laksanakan saja begitu," tutup Dwi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper