Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BK DPRD DKI: Politisi PSI William Aditya Melanggar Tata Tertib

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI menyebut berkas pemeriksaan anggota DPRD William Aditya Sarana sudah selesai dan akan diserahkan segera kepada pimpinan DPRD DKI agar dapat segera diproses.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi (berbatik) berjabat tangan dengan Sugiyanto (baju putih) usai menerima laporan yang melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana karena diduga telah melakukan tindakan tidak etis terkait anggaran janggal Pemprov DKI Jakarta./Antara
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi (berbatik) berjabat tangan dengan Sugiyanto (baju putih) usai menerima laporan yang melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana karena diduga telah melakukan tindakan tidak etis terkait anggaran janggal Pemprov DKI Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI menyebut berkas pemeriksaan anggota DPRD William Aditya Sarana sudah selesai dan akan diserahkan segera kepada pimpinan DPRD DKI agar dapat segera diproses.

"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras-nya (Ketua DPRD) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok kali," kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11/2019).

Menurut Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertib DPRD yang berisi bahwa anggota legislatif harus bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.

"Iya, mungkin dianggap tidak proposional, karena William bukan anggota komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Nawawi.

Lebih lanjut Nawawi mengatakan, "Akhirnya kita sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan, ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporsional saja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu.”

Usai laporan selesai dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI, maka tahapan selanjutnya menunggu pimpinan Dewan membaca laporan untuk pemberian sanksi kepada pria berusia 23 tahun itu.

"Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya," ujar Nawawi.

William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11/2019) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.

Unggahan tersebut dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler