Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Pemprov DKI menugaskan BUMD mengenakan sewa kepada pelaku usaha dalam penggunaan sarana terpadu utilitas berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI Provinsi DKI Jakarta Teguh P. Nugroho mengatakan indikasi tersebut muncul setelah Pemprov DKI melakukan kick off meeting sosialisasi Pergub 106 tahun 2019 dan mencoba mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) 8/1999 tentang Jaringan Utilitas.
Jika memaksakan mengenakan sewa kepada pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD dipastikan melanggar Perda 8/1999. Dia menilai sarana terpadu utilitas sebenarnya menjadi kewajiban dari pemerintah daerah.
“Pasal 8 beleid tersebut jelas disebutkan bahwa pemakaian ruang tanah, penempatan jaringan utilitas sementara, hingga pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik pemerintah dikenakan retribusi daerah. Bukan sewa, jadi tidak boleh B to B [business to business]," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (9/12/2019).
Teguh menilai Pemprov DKI untuk segera melakukan revisi Perda 8/1999 terkesan dipaksakan dan tidak masuk akal. Menurutnya, revisi tersebut dilakukan agar Pergub 106/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur No 106/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dapat dilaksanakan.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meneken Pergub 110/2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda). Menurutnya, penunjukkan Jakpro berbenturan dengan penerapan pembayaran retribusi oleh pelaku usaha kepada pemerintah.
Baca Juga
“Harusnya Pergub itu mengacu pada Perda. Bukan sebaliknya. Ini seperti ingin merubah undang-undang dengan peraturan pemerintah. Harusnya peraturan yang lebih rendah merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Teguh khawatir jika Pemprov DKI terus ngotot memaksakan kehendaknya dengan mengenakan tarif sewa kepada penyelenggara layanan utilitas publik akan menganggu pelayanan publik. Dia meminta Pemprov DKI menerapkan retribusi dan kembali ke peraturan lama. Dengan retribusi, lanjutnya, maka Pemprov juga mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.
Pemprov DKI dapat melakukan penunjukan kepada BUMN seperti JakPro dan Sarana Jaya untuk melakukan pembangunan sebenarnya boleh dilakukan. Namun, tidak berurusan dengan penarikan sewa.
“Biaya yang dipungut dari pelaku usaha penyedia jaringan utilitas tersebut berupa tarif retribusi. Seperti tarif retribusi iklan di ruang publik. Bukan tarif sewa dengan mekanisme B to B,” ucap Teguh.