Bisnis.com, JAKARTA – Setelah mendapatkan protes dari ormas Front Pembela Islam (FPI) dan temuan Badan Narkotika Nasional, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk diskotek Colosseum Club 1001 pada Senin (16/12/2019).
Diskotek Colosseum mendapatkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Nominasi Hiburan & Rekreasi - Klab Malam & Diskotek di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada 6 Desember 2019. Pencabutan penghargaan itu diumumkan oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
“Tim tidak cermat, pemberian penghargaan Adi Karya Wisata pada Colosseum dinyatakan dibatalkan,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, hari ini.
Menurutnya, penghargaan ini diberikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Ia berpendapat, ada kelalaian dari tim penilai terhadap pemberian penghargaan kepada Colosseum.
Pemberian penghargaan untuk diskotek ini mengundang kontroversi karena 10 Oktober 2019, Kepala Badan Narkotika Nasional DKI merekomendasikan pemberian sanksi untuk tempat hiburan malam itu. BNNP DKI menemukan penyalahgunaan narkotika di diskotek tersebut.
“BNNP menyampaikan hasil temuannya dan menjadi catatan,” ujarnya.
Tanda Tangan Gubernur
Dari hasil surat rekomendasi itu, katanya, Pemprov DKI telah meminta agar Colosseum membuat pernyataan tertulis dan meningkatkan pengawasan ke pengunjungnya.
“Pemberian penghargaan ini yang putusan melalui SK Dinas Pariwisata, yang menggunakan tandatangan cetak gubernur. Bukan tanda tangan basah,” kata Saefullah.
Kemarin, FPI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang kebijakan pemberian penghargaan untuk diskotek yang disebut membuka celah terjadinya kemaksiatan. Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis pada pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Colosseum Club 1001 di Jakarta Barat oleh Anies.