Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Penghuni Apartemen Basurra City Penunggak BPHTB Diburu Pemprov DKI

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan razia tunggakan penghuni apartemen di Jakarta Timur.
Satpol PP/Antara
Satpol PP/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan razia tunggakan penghuni apartemen di Jakarta Timur.

Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan razia ini untuk menagih Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dilunasi para penghuni apartemen.

BPRD DKI Jakarta kali ini melakukan razia pajak di Apartemen Bassura City, Cipinang Besar, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019). Faisal menemukan dari 6.000 unit apartemen, baru sekitar 270 penghuni yang berencana membayar BPHTB dengan total nilai Rp4 miliar.

"Jadi pendataan kami tadi ada kurang lebih 6.000 unit, nah yang sudah rencana membayar kurang-lebih 270. Kami harapkan kepada beberapa ribu lagi yang belum membayar segera membayar. Kami rencana membuka layanan pembayaran BPHTB di hari Sabtu ini untuk segera memberikan pelayanan kepada warga Basurra City untuk membayar BPHTB-nya," ucap Faisal, Kamis (19/12/2019).

Dari razia pajak di apartemen Bassura City ini, Faisal mengatakan belum mengambil tindakan. Sebab, BPRD DKI dijanjikan pengelola apartemen akan segera melunasi tunggakan.

"Belum [ada penindakan], karena kami tadi dari pihak manajemen sangat kooperatif dan mereka berencana segara menyetorkan pembayaran BPHTB-nya kepada kita," ungkapnya.

Tidak hanya di Apartemen Basurra City, Faisal mengatakan akan merazia penghuni apartemen lainnya yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta.

"Di Basurra saja, ini merupakan efek nantinya kita akan mendatangi seluruh apartemen di Jakarta yang juga belum memenuhi BPHTB-nya," tambahnya.

Penagihan tunggakan ini merupakan salah satu upaya mendongkrak realisasi pajak daerah. Terutama BPHTB yang selisih realisasi dengan targetnya masih cukup besar. Data perolehan BPHTB terbaru menunjukkan realisasi baru mencapai Rp5,4 triliun dari target Rp9,5 triliun.

Oleh sebab itu, Faisal menyarankan agar penghuni apartemen segara membayarkan tagihan tersebut sebelum dilakukan penindakan.

"Yang kedua kami juga menyarankan ke seluruh warga Apartemen Basura untuk segera melakukan akta jual-beli. Untuk segera membayar BPTHB-nya dalam rangka peningkatan hak dalam rangka juga peningkatan optimalisasi penerimaan pajak kita, terutama pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper