Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa razia gabungan bersama pihak kepolisian merupakan salah satu cara mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin mengecek tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terkena razia gabungan.
Bahkan, pihaknya tak segan-segan memblokir plat nomor yang tidak sesuai dengan pemilik kendaraan. Hal ini demi mendongkrak realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi untuk pencabutan nomor polisi [plat nomor], kendaraan yang tidak sesuai dengan kepemilikan akan kita blokir. Sudah ada 336 yang kita blokir. Apabila mereka tidak segera balik nama, akan kita bodongkan atau tidak ada lagi STNK-nya," ungkap Faisal dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019).
"Mudah-mudahan mereka segera membayar, dan untuk ini, kita sudah memberikan diskon 50 persen, sesuai dengan Pergub pemutihan, ini untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. Terlebih, untuk yang kendaraan mewah," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini tengah menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty, sebelum merencanakan tahun penegakan pajak lewat law enforcement terhadap WP yang menunggak digelar per 1 Januari 2019.
Baca Juga
BPRD Provinsi DKI Jakarta membuat gebrakan dengan adanya giat Sabtu-Minggu, kemudian masuk pada cuti bersama, pegawai seluruh masuk dalam pelaksanaan optimalisasi pajak daerah Provinsi DKI Jakarta.
Faisal mengungkap pelaksanaan penagihan aktif telah dilakukan meskipun hari libur dan cuti bersama. Jajarannya tetap masuk demi kegiatan pendataan, analisis setoran, dan pemeriksaan serta penempelan stiker penunggak pajak kendaraan demi realisasi pajak daerah.
BPRD DKI Jakarta mencatat data realisasi pajak daerah pada tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp39,4 triliun atau 88,6% dari target pajak sebesar Rp44,5 triliun di tahun 2019.