Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga penagih utang atau debt collector sebagai tersangka kasus bentrok di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan massa di Jalan Pemuda, Rawamangun, Selasa (18/2/2020).
"Sudah kita tetapkan ada tiga tersangka," kata Kasat Reskrim Polresto Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Meski belum menyebut inisial dari masing-masing tersangka, Hery menyebutkan bahwa ketiganya berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector.
Dikatakan Hery peristiwa bentrokan yang terjadi di Jalan Raya Pemuda tepatnya di seberang Kantor Pos Rawamangun dipicu ulah ketiga tersangka yang diduga kuat merebut paksa sepeda motor milik seorang debitur.
"Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum itu dilarang oleh undang-undang. Kan sudah ada aturannya dari Mahkamah Konstitusi," kata Hery.
Baca Juga
Penarikan kendaraan milik debitur yang bermasalah akibat kredit macet ada prosedur hukum yang harus ditempuh.
"Kami masih dalami lagi kasus ini, sementara ini baru tiga orang itu. Inisialnya nanti ya," kata Hery kepada Antara.
Sebelumnya diberitakan bentrokan antarmassa terjadi di Jalan Raya Pemuda sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu seorang pengendara motor perempuan dihentikan lajunya oleh ketiga tersangka dengan maksud akan dilakukan penarikan kendaraan.
Namun debitur tersebut menolak dan justru menghubungi rekannya yang merupakan komunitas pengendara ojek online.
Keributan pun terjadi hingga kedua pihak saling kejar-kejaran dan terlibat bentrokan fisik di TKP.
"Ada satu orang kena pukul," kata Hery.
Selain itu satu bangunan kios kopi dilaporkan mengalami kerusakan di bagian atap akibat bentrokan tersebut.