Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku pada hari ini.
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta Jumat (21/2/2020) dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, tersedia di lima lokasi, yakni :
1. Jakarta Timur ada di Mabes TNI Cilangkap.
2. Jakarta Utara ada di Pos Pol BPL Pluit Jembatan Tiga
3. Jakarta Selatan ada di Gedung Sampoerna.
4. Jakarta Barat ada di Mal Citraland Glodok.
5. Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga
Bagi Anda yang ingin mengakses layanan SIM Keliling tersebut, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
- Foto kopi KTP beserta KTP asli.
- Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Adapun, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.