Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Samsat DKI Hari Sabtu Dibatasi, Mana Saja?

Pelayanan samsat fisik yang buka akan tetap menerapkan standar pencegahan virus corona (Covid-19).
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelayanan pembayaran pajak di DKI Jakarta akan dibatasi, tetapi tetap dibuka secara dalam jaringan (online) dan di tempat-tempat dan jam tertentu.

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan masih bisa datang ke pelayanan Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Samsat Drivethru.

"Samsat yang tutup hanya di Gerai Samsat di mall-mall, pelayanan Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan 28 Maret 2020 juga ditutup, juga beberapa kantor induk," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (20/3/2020).

Aris mengungkap bahwa pelayanan samsat fisik yang buka akan tetap menerapkan standar pencegahan virus corona (Covid-19), yakni menjaga social distance measure dengan antre di luar ruangan, penyediaan penyanitasi tangan, serta pengetesan suhu tubuh.

Sementara itu, beberapa Samsat induk yang terpaksa tutup, yakni Samsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan yang mulai nonaktif sementara sejak Kamis (19/3/2020) dan akan dibuka kembali pada 23 Maret 2020.

"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur. Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat di wilayah itu," ungkapnya.

Namun demikian, Aris mengimbau wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran PKB lebih baik mengurangi interaksi fisik dengan membayar melalui sistem online seperti apliaksi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore.

"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.

Hal ini sesuai dengan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta, merupakan tindakan preventif di samping menggelar penyemprotan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper