Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menembak mati satu orang tersangka berinisial RS alias CS (22) terkait kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata api ilegal pada Sabtu 21 Maret 2020 di Jalan Adyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa tersangka berusaha melawan pada saat akan ditangkap dengan cara mengeluarkan senjata api rakitan miliknya dan menyerang ke arah anggota Polri yang berupaya menangkapnya.
Kemudian, kata Yusri petugas langsung membalas tembakan tersangka yang mengakibatkan RS alias CS meninggal di tempat.
"Tersangka RD alias CS melawan petugas saat mau diamankan. Dia mengeluarkan senpi rakitan miliknya dan menyerang petugas. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya, Senin (23/3/2020).
Sementara itu, Yusri mengatakan satu tersangka lainnya berinisial E yang berperan mengintai lokasi pencurian motor, ditetapkan sebagai DPO karena menghilang saat akan ditangkap petugas.
Yusri menjelaskan bahwa pelaku terakhir beraksi di wilayah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan Banten pada Senin 9 Maret 2020, pukul 19.30 WIB.
Menurutnya, tersangka yang masih hidup dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Kami akan terus memburu buronan ini sampai dapat," katanya.