Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Bantu Pegawai dan Buruh di-PHK Akibat Covid-19, Ini Cara Daftarnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendata pegawai atau buruh yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Saat ini sudah 3.611 pekerja dari 602 perusahaan yang mendaftar.
Buruh menata karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (12/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh menata karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (12/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendata pekerja atau buruh yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, menjelaskan pekerja atau buruh bisa melakukan pendataan secara mandiri di laman bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, yang nantinya akan dikonfirmasi ke perusahaan bersangkutan.

Cara lain yang bisa dilakukan para pekerja atau buruh, yakni mengunjungi bit.ly/formulirkartuprakerja, kemudian mengirim formulir ke alamat surat elektronik Disnakertrans DKI Jakarta di [email protected].

"Pendataan ini menjadi bagian implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif. Apabila diperlukan, pekerja atau buruh terdampak Covid-19 juga akan menjadi target penerima manfaat bantuan sosial," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (3/4/2020).

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan memutuskan mempercepat dan memperluas target penerima Program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) terdampak pandemi Covid-19.

Komponen pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja terkait, diminta melakukan pendataan di wilayahnya masing-masing. Kemudian melaporkannya ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

"Bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas, selambat lambatnya Sabtu tanggal 4 April 2020," tambah Andri.

Andri menjelaskan bahwa data terkini menunjukkan, 3.611 pekerja telah terdata dan terkonfirmasi mendapatkan PHK dari 602 perusahaan. Sementara para pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah sebanyak 21.797 pekerja dari 3.633 perusahaan.

Selain itu, seiring dengan pembatasan kegiatan perkantoran dengan penerapan work from home (WFH) di wilayah DKI Jakarta, para pekerja atau buruh bisa melaporkan keadaan melalui laman bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Andri menjelaskan pelaporan ini pun berguna untuk mengetahui keadaan apakah para pekerja sudah diperlakukan secara baik sesuai dengan amanat Menteri Tenaga Kerja lewat surat edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19.

Disnakertrans pun akan memverifikasi kegiatan perkantoran yang telah didata atau dilaporkan, kemudian menampilkan ke publik terkait bagaimana perannya untuk ikut menanggulangi penularan Covid-19.

"Hingga hari ini, [Jumat, (3/4/2020)] sudah ada 2.870 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.066.088 orang, yang telah melakukan langkah pencegahan Covid-19 dengan mengizinkan karyawannya WFH," ungkap Andri.

Seperti diketahui, hal ini pun sesuai amanat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran selama masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Jakarta hingga 19 April 2020.

Pemprov DKI mengimbau seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, atau bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper