Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pakai Masker, Ini Memo Anies untuk Pengelola Transportasi

Memo kepada pengelola MRT, LRT, dan Transjakarta itu menegaskan bahwa penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang naik kendaraan umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat di wilayah DKI Jakarta memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah, termasuk ketika menggunakan sarana transportasi umum.

Hal itu tertuang dalam Memo Anies, Sabtu (4/4/2020), untuk operator transportasi umum kelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta demi mendorong pelanggan menggunakan masker juga mengungkap hal serupa.

Memo kepada para direktur utama pengelola kereta Moda Raya Terpadu (MRT), kereta Lintas Rel Terpadu (LRT), dan bus Transjakarta itu menegaskan bahwa penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang naik ke kendaraan umum.

"Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum. Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di semua halte atau bus, stasiun atau gerbong, dan lain-lain," jelasnya.

Anies menyebut sosialisasi massif harus dilakukan pada Senin (6/4/2020) yang nantinya berlanjut kepada penegakkan terhadap pelanggaran yang mulai dilaksanakan sejak Minggu (12/4/2020).

Memo Anies
Memo Anies

Foto surat keterangan atau memo dari Anies kepada sejumlah pengelola sarana transportasi umum di Jakarta yang beredar di jejaring aplikasi pesan instan, Minggu (5/4/2020).

Ketiga BUMD operator transportasi umum pun tampak telah merealisasikan amanat memo Anies ini.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, Transjakarta menghimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo.

PT MRT Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.

Namun demikian, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin pun mengingatkan agar masyarakat tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari.

"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta. Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020," ujarnya.

Hal serupa juga diungkap Manajemen PT LRT Jakarta, "Mulai hari Senin, 6 April 2020 menghimbau kepada seluruh penumpang LRT Jakarta untuk menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah termasuk menggunakan fasilitas transportasi umum."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper