Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pada periode itu kerumunan hingga 5 orang tidak diizinkan.
"Pada saat PSBB ini dilakukan tidak boleh ada kegiatan berkerumun [lebih] 5 orang di Jakarta," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam di Balaikota, Jakarta.
Anies menjelaskan pemerintah dan aparat terkait akan mengambil tindakan tegas dan memastikan seluruh ketentuan PSBB itu diikuti oleh masyarakat. Nantinya, jelas dia, akan ada patroli ketat.
Langkah itu, jelasnya, diambil untuk kebaikan bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas, kami tidak akan membiarkan semua berjalan yang berpotensi menyebabkan penularan [virus corona] karena kepentingan kita adalah mengendalikan penyebaran ini."
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Selasa (7/4/2020) pagi.
Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, Terawan menyatakan keputusan persetujuan terhadap permohonan penetapan PSBB telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
“Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ujarnya.