Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI Jakarta Mulai 10 April, 8 Sektor Ini Dapat Pengecualian

Selama 3 pekan terakhir pembatasan sosial sudah berjalan di wilayah Ibu Kota. Dengan PSBB, sejumlah pembatasan yang telah diimbau sebelumnya tetap berjalan, seperti penyelenggaraan sekolah dan kerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bakal memulai implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai pada Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan selama 3 pekan terakhir pembatasan sosial sudah berjalan di wilayah Ibu Kota. Dengan PSBB, sejumlah pembatasan yang telah diimbau sebelumnya tetap berjalan, seperti penyelenggaraan sekolah dan kerja.

Kendati begitu, Gubernur mengatakan ada delapan sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB.

"Semua dilarang kecuali delapan sektor ini yang diizinkan," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam di Balaikota, Jakarta.

Kedelapan sektor tersebut:

1. Kesehatan

2. Pangan, makanan dan minuman

3. Sektor energi, air, gas, dan pompa bensin

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

6. Sektor logistik distribusi barang.

7. Sektor yang terkait kebutuhan keseharian dan ritel seperti warung, toko kelontong.

8. Sektor industri strategis di kawasan Ibu Kota.

Lebih jauh, Anies menjelaskan sektor kesehatan yang dimaksud seperti rumah sakit atau klinik. Hal itu termasuk industri kesehatan yang memproduksi sabun, desinfektan, dan lainnya yang berkaitan dengan penanganan virus corona.

"Selain itu organisaisi yang ikut menangani wabah Covid-19 bisa berkegiatan seperti biasa, misal pengelola zakat, NGO dan lainnya," ujarnya.

Namun, tambahnya, sektor dikecualikan harus mengikuti prosedur tetap penanganan Covid-19, seperti mengharuskan penggunaan maske dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Selasa (7/4/2020) pagi. 

Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020). 

Lebih lanjut, Terawan menyatakan keputusan persetujuan terhadap permohonan penetapan PSBB telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada hari ini. 

“Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper