Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bentuk pembatasan pelayanan ojek online (ojol) pada saat Jakarta resmi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pada Jumat, 10 April 2020.
Anies menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk delivery barang, confirm boleh. Kendaraan roda empat, untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Artinya, ojol roda dua atau motor tak bisa lagi membawa penumpang, tetapi masih bisa melakukan jasa antar makanan dan barang.
Sementara itu, bagi warga yang ingin bepergian menggunakan ojol, hanya boleh memesan ojol roda empat atau mobil dengan tetap menerapkan standar physical distancing.
Anies menjelaskan selama 3 pekan terakhir pembatasan sosial sudah berjalan di wilayah Ibu Kota. Dengan PSBB, sejumlah pembatasan yang telah diimbau sebelumnya tetap berjalan, seperti penyelenggaraan sekolah dan kerja.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Selasa (7/4/2020) pagi.
Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, Terawan menyatakan keputusan persetujuan terhadap permohonan penetapan PSBB telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
“Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ujarnya.